Orang tua Pipin bersama kuasa hukum lama. Foto: Samsul L
Polemik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan mantan anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial RAP dan istrinya, Pipin Wulandari, kembali memanas.
Setelah Pipin menyampaikan klarifikasi yang membantah sejumlah narasi KDRT yang selama ini beredar, tim kuasa hukum yang sebelumnya mendampinginya menyampaikan tanggapan berbeda.
Salah satu kuasa hukum Pipin, M. Bahtiar Husni, mengatakan pihaknya sejak awal menerima kuasa langsung dari Pipin dan kedua orang tuanya untuk mendampingi proses hukum atas dugaan KDRT yang dilaporkan ke kepolisian.
“Kami mendapatkan kepercayaan langsung dari Pipin sebagai korban KDRT. Begitu juga kami diminta mendampingi oleh ayah dan ibunya ketika laporan terhadap saudara RAP dibuat di kepolisian,” kata Bahtiar di Ternate, Selasa, 23 Juni 2026.
Bahtiar mengaku menyayangkan pernyataan Pipin dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum barunya. Dalam kesempatan itu, Pipin menyebut sejumlah informasi yang beredar mengenai dugaan KDRT tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.
Menurut Bahtiar, pernyataan tersebut perlu diluruskan karena berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, laporan dugaan KDRT yang dibuat Pipin telah menjadi bagian dari proses hukum dan didasarkan pada keterangan yang disampaikan sendiri oleh Pipin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik.
“Fakta-fakta yang disampaikan dalam BAP itu ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan. Proses pemeriksaannya juga dilakukan beberapa kali dan kami mendampingi langsung saat pemeriksaan sebagai korban,” ujarnya.
Bahtiar juga membantah pernyataan Pipin yang menyebut tim kuasa hukum sebelumnya tidak memiliki dasar hukum untuk mendampinginya. Menurutnya, surat kuasa dibuat dan ditandatangani langsung oleh Pipin setelah kondisinya membaik usai menjalani perawatan medis.
“Awalnya kami dihubungi keluarga ketika Pipin masih dirawat. Setelah sadar dan kondisinya membaik, surat kuasa dibuat dan ditandatangani langsung oleh Pipin,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan, termasuk rekaman video serta keterangan yang pernah disampaikan Pipin kepada keluarga maupun penyidik.
“Kami memiliki dokumentasi dan keterangan yang disampaikan sendiri oleh Pipin pada saat kejadian. Semua itu tentu akan diuji dalam proses hukum,” ujarnya.
Meski menghormati keputusan Pipin untuk berdamai dan membela suaminya, Bahtiar mengaku kecewa karena pernyataan Pipin dinilai justru menyudutkan keluarga dan tim hukum yang sejak awal mendampinginya.
“Kami menghormati sikap Pipin. Tetapi kalau ingin membela suaminya, tidak perlu menyalahkan keluarga atau pihak yang sejak awal membantu dirinya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, ayah Pipin, Tomijan Yasin, turut menyampaikan kesaksiannya mengenai kondisi putrinya usai insiden tersebut.
Tomijan mengaku datang ke rumah Pipin setelah menerima telepon dari putrinya pada malam kejadian. Saat tiba di lokasi, ia melihat Pipin dalam kondisi lemah dan mengalami luka yang menurutnya cukup serius.
“Saya melihat langsung kondisinya saat itu. Kami kemudian segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujar Tomijan.
Ia mengaku terkejut dengan perubahan sikap putrinya yang kini memilih berdamai dan meminta penghentian proses hukum terhadap suaminya.
Meski demikian, Tomijan menegaskan tetap menghormati keputusan Pipin sebagai orang dewasa yang berhak menentukan sikap atas persoalan rumah tangganya.
Sebelumnya, Pipin dalam konferensi pers menyatakan peristiwa yang dialaminya merupakan perselisihan rumah tangga yang berujung pada dirinya terjatuh dan mengalami cedera, bukan akibat tindakan kekerasan sebagaimana narasi yang berkembang di publik.
Hingga berita ini ditulis, Pipin Wulandari maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas pernyataan terbaru yang disampaikan Bahtiar Husni dan keluarga Pipin.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menjajaki kerja sama dengan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) untuk…
Oleh: WDGafoer “Sebuah buku seharusnya menjadi sebilah kapak yang sanggup memecahkan lautan beku dalam diri…
Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, berharap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah…
Polda Maluku Utara menegaskan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob, Bripka…
Hamparan sawah yang membentang di Kecamatan Wasile Timur menjadi saksi harapan baru bagi para petani…
Upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Maluku Utara memasuki babak baru. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)…