News  

DPRD Kepulauan Sula Setujui 4 Ranperda Usulan Pemda

Paripurna penyampaian akhir fraksi oleh DPRD Kepulauan Sula. Foto: Istimewa

Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah daerah resmi disetujui dalam penyampaian akhir fraksi di DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Penyampaian pendapat akhir fraksi itu disetujui oleh fraksi Demokrat, Golkar, fraksi Basanohi dan Pembaharuan pada Jumat, 27 September 2024.

Sekwan DPRD Kepulauan Sula, Ali Unahu mengatakan, ranperda yang disepakati DPRD di antaranya adalah Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan serta Ranperda Hari Jadi Kota Sanana.

Dari empat ranperda tersebut, kata Ali, merupakan hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemda Kepulauan Sula sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Selain itu, Pjs Bupati Kepulauan Sula, Wa Zaharia menekankan, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dapat mengusulkan 4 Ranperda tersbut kepada Gubernur Maluku Utara.

“Selambat – lambatnya 7 hari kerja sejak Ranoerda teraebut ditetapkan,” kata Pjs Bupati Kepulauan Sula, Wa Zaharia kepada cermat, Jumat, 27 September 2024.

Ia meminta, OPD terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Sula dapat bersama-sama berkoordinasi dengan pihak Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan jadwal evaluasi.

“Harus gerak cepat, agar dapat melakukan perbaikan dari hasil penyempurnaan evaluasi Ranperda dari Gubernur,” tutupnya.

____
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Baca Juga:  SPN Polda Maluku Utara Segera Dipindahkan ke Tidore
Editor: Rian Hidayat