News  

Dari Helm hingga Knalpot, Ini Sasaran Operasi Patuh Kie Raha 2026 di Morotai

Kapolres Morotai saat memimpin apel di halaman Mapolres setempat. Foto: Aswan Kharie/cermat

Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Apel Gabungan Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Kie Raha 2026 di halaman Mapolres setempat, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pengecekan kesiapan personel sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Morotai AKBP drh Dedy Wijayanto memimpin apel sekaligus membacakan amanat Kapolda Maluku Utara. Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam mematuhi aturan di jalan raya.

“Operasi Patuh Kie Raha 2026 ini bukan semata-mata tentang penindakan, tetapi bagaimana kita membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas,” demikian pesan dalam amanat yang dibacakan Dedy.

Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan operasi. Menurut amanat yang dibacakannya, petugas perlu mengutamakan edukasi dan langkah persuasif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, tanpa mengesampingkan penegakan hukum sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai aturan, tetapi pendekatan edukatif dan persuasif harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas,” demikian inti pesan dalam amanat tersebut.

Untuk mendukung transparansi, penggunaan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) turut dioptimalkan. Sistem ini diharapkan membantu proses penindakan berjalan profesional, objektif, serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Ia bilang, pesan keselamatan menjadi penekanan dalam amanat yang dibacakan Kapolres. Setiap pengguna jalan diingatkan bahwa keputusan saat berkendara tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga orang lain.

“Tertib berlalu lintas harus menjadi budaya demi keselamatan bersama. Ingatlah, ada keluarga yang menanti kita pulang dengan selamat,” demikian pesan penutup dalam amanat Kapolda Maluku Utara.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Kampus UMMU Soal Mantan Mahasiswa Gugat Rektor

Salah satu perhatian utama operasi tersebut ialah pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan fatal. Di antaranya tidak menggunakan helm standar, melawan arus, berkendara di bawah umur, memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta mengemudi dalam pengaruh alkohol.

Dalam amanat tersebut, Kapolda turut menyoroti kondisi keselamatan lalu lintas di Indonesia. Berdasarkan statistik IRSMS Korlantas Polri yang disampaikan dalam apel, hingga Oktober 2026 tercatat 145.507 kejadian kecelakaan dengan 10.410 korban meninggal dunia.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat