News

Kasus Narkoba di Halsel Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pengedar

Polisi menangkap tiga orang yang membawa serta mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AJ, DA, dan RK.

Polisi menangkap ketiganya di dua lokasi yang berbeda pada Rabu, 30 April 2025. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan bilang, selain mengedarkan, ketiga pelaku juga mengonsumsi narkoba. Hal itu ditemukan berdasarkan tes urine terhadap 3 pelaku.

“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, selain terbukti mengedarkan narkoba, para pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” ungkap AKBP Hendra Gunawan dalam keterangan persnya, Kamis, 1 Mei 2025.

AKBP Hendra mengungkapkan, pelaku inisial AJ ditangkap beserta barang bukti berupa 14 sachet plastik sabu-sabu ukuran 10,91 gram. Lalu, DA dan RK polisi mendapatkan sabu-sabu jenis crystal blue ice seberat 0,60 gram.

“AJ ditangkap dengan barang bukti berupa ganja dalam kemasan sebanyak 8 sachet plastik seberat 8,4 gram. Untuk pelaku DA dan RK, barang bukti yang ditemukan berupa 1 sachet blue ice seberat 0,60 gram,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, polisi juga menemukan barang bukti lain dari ketiga pelaku itu yakni alat timbang dan handphone untuk transaksi. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Selatan.

“Kami juga mengamankan barang bukti satu buah alat timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar berat barang bukti narkoba, serta 3 buah Handphone yang digunakan untuk transaksi,” sambungnya.

Hendra menyebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 1 serta Pasal 127 Ayat 1. Ketiganya terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Para pelaku dijerat dengan pasal dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Anak Muda Ternate Ingatkan Bahaya Sampah, Desak Pemkot Bertindak Nyata

Komunitas Anak Muda Sadar Sampah (Ankam) menyoroti penanganan sampah di Kota Ternate yang dinilai masih…

9 jam ago

Pemkot Ternate Siapkan Pilot Project Pengolahan Sampah Organik Jadi Pupuk

Pemerintah Kota Ternate terus mendorong inovasi dalam pengelolaan lingkungan sekaligus penguatan sektor pertanian. Salah satu…

1 hari ago

Kemenko Kumham Imipas Kunker ke Kejati Malut, Sinkronisasi Agenda Pembangunan Nasional

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Republik Indonesia…

2 hari ago

𝐒𝐄𝐊𝐓𝐎𝐑𝐀𝐋 𝐈𝐬 𝐌𝐞

Oleh: Jho’e_MA. Pendiri dJAMAN dan SAMURAI Maluku Utara   “…𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗸𝗲𝘀𝗮𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗗𝗜𝗧𝗨𝗠𝗕𝗨𝗛𝗞𝗔𝗡, 𝗽𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴…

2 hari ago

PT SMA di Halteng Disomasi Gegara Upah Pekerja Tak Dibayar

PT Samudera Mulia Abadi (SMA) Site Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, disomasi…

2 hari ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT IWIP Resmikan Sanctuary Park untuk Pelestarian Flora dan Fauna Endemik Halmahera

PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan meresmikan…

2 hari ago