News

Kasus Narkoba di Halsel Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pengedar

Polisi menangkap tiga orang yang membawa serta mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AJ, DA, dan RK.

Polisi menangkap ketiganya di dua lokasi yang berbeda pada Rabu, 30 April 2025. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan bilang, selain mengedarkan, ketiga pelaku juga mengonsumsi narkoba. Hal itu ditemukan berdasarkan tes urine terhadap 3 pelaku.

“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, selain terbukti mengedarkan narkoba, para pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” ungkap AKBP Hendra Gunawan dalam keterangan persnya, Kamis, 1 Mei 2025.

AKBP Hendra mengungkapkan, pelaku inisial AJ ditangkap beserta barang bukti berupa 14 sachet plastik sabu-sabu ukuran 10,91 gram. Lalu, DA dan RK polisi mendapatkan sabu-sabu jenis crystal blue ice seberat 0,60 gram.

“AJ ditangkap dengan barang bukti berupa ganja dalam kemasan sebanyak 8 sachet plastik seberat 8,4 gram. Untuk pelaku DA dan RK, barang bukti yang ditemukan berupa 1 sachet blue ice seberat 0,60 gram,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, polisi juga menemukan barang bukti lain dari ketiga pelaku itu yakni alat timbang dan handphone untuk transaksi. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Selatan.

“Kami juga mengamankan barang bukti satu buah alat timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar berat barang bukti narkoba, serta 3 buah Handphone yang digunakan untuk transaksi,” sambungnya.

Hendra menyebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 1 serta Pasal 127 Ayat 1. Ketiganya terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Para pelaku dijerat dengan pasal dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

8 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

8 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

10 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

12 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

12 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

15 jam ago