Ketua YLPAI Muhammad Tabrani. Foto: Istimewa
Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) mengecam tindakan dua oknum polisi yang bawa masuk Senjata Api (Senpi) ke Ruangan Sidang PN Soasio, Tidore, Maluku Utara.
Ketua YLPAI, Muhammad Tabrani, mengatakan, kejadian tersebut sejatinya menunjukkan ada kelalaian hakim dan pihak keamanan PN Soasio.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 219 KUHAP, siapapun dilarang membawa senjata api ke dalam ruangan sidang.
“Petugas keamanan mestinya menggeledah untuk menjamin saksi dan pengunjung sidang tidak membawa senjata tajam. Sebab hal tersebut ada ancaman pidananya,” kata Tabrani, kepada cermat, Jumat, 07 Juli 2023.
Selain melanggar ketentuan KUHAP, tindakan 2 oknum tersebut juga melanggar Pasal 4 PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanaan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Maka dari itu, keteledoran pihak pengadilan sehingga 2 oknum polisi itu bisa membawa senpi ke ruangan sidang harus diperiksa termasuk hakim,” tegasnya.
Dia menambahkan, para hakim dan petugas keamanan di PN Soasio harus dilaporkan ke BAWAS Mahkamah Agung.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…