Ketua YLPAI Muhammad Tabrani. Foto: Istimewa
Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) mengecam tindakan dua oknum polisi yang bawa masuk Senjata Api (Senpi) ke Ruangan Sidang PN Soasio, Tidore, Maluku Utara.
Ketua YLPAI, Muhammad Tabrani, mengatakan, kejadian tersebut sejatinya menunjukkan ada kelalaian hakim dan pihak keamanan PN Soasio.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 219 KUHAP, siapapun dilarang membawa senjata api ke dalam ruangan sidang.
“Petugas keamanan mestinya menggeledah untuk menjamin saksi dan pengunjung sidang tidak membawa senjata tajam. Sebab hal tersebut ada ancaman pidananya,” kata Tabrani, kepada cermat, Jumat, 07 Juli 2023.
Selain melanggar ketentuan KUHAP, tindakan 2 oknum tersebut juga melanggar Pasal 4 PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanaan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Maka dari itu, keteledoran pihak pengadilan sehingga 2 oknum polisi itu bisa membawa senpi ke ruangan sidang harus diperiksa termasuk hakim,” tegasnya.
Dia menambahkan, para hakim dan petugas keamanan di PN Soasio harus dilaporkan ke BAWAS Mahkamah Agung.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…