Ketua YLPAI Muhammad Tabrani. Foto: Istimewa
Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) mengecam tindakan dua oknum polisi yang bawa masuk Senjata Api (Senpi) ke Ruangan Sidang PN Soasio, Tidore, Maluku Utara.
Ketua YLPAI, Muhammad Tabrani, mengatakan, kejadian tersebut sejatinya menunjukkan ada kelalaian hakim dan pihak keamanan PN Soasio.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 219 KUHAP, siapapun dilarang membawa senjata api ke dalam ruangan sidang.
“Petugas keamanan mestinya menggeledah untuk menjamin saksi dan pengunjung sidang tidak membawa senjata tajam. Sebab hal tersebut ada ancaman pidananya,” kata Tabrani, kepada cermat, Jumat, 07 Juli 2023.
Selain melanggar ketentuan KUHAP, tindakan 2 oknum tersebut juga melanggar Pasal 4 PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanaan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Maka dari itu, keteledoran pihak pengadilan sehingga 2 oknum polisi itu bisa membawa senpi ke ruangan sidang harus diperiksa termasuk hakim,” tegasnya.
Dia menambahkan, para hakim dan petugas keamanan di PN Soasio harus dilaporkan ke BAWAS Mahkamah Agung.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…