Ketua YLPAI Muhammad Tabrani. Foto: Istimewa
Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) mengecam tindakan dua oknum polisi yang bawa masuk Senjata Api (Senpi) ke Ruangan Sidang PN Soasio, Tidore, Maluku Utara.
Ketua YLPAI, Muhammad Tabrani, mengatakan, kejadian tersebut sejatinya menunjukkan ada kelalaian hakim dan pihak keamanan PN Soasio.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 219 KUHAP, siapapun dilarang membawa senjata api ke dalam ruangan sidang.
“Petugas keamanan mestinya menggeledah untuk menjamin saksi dan pengunjung sidang tidak membawa senjata tajam. Sebab hal tersebut ada ancaman pidananya,” kata Tabrani, kepada cermat, Jumat, 07 Juli 2023.
Selain melanggar ketentuan KUHAP, tindakan 2 oknum tersebut juga melanggar Pasal 4 PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanaan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Maka dari itu, keteledoran pihak pengadilan sehingga 2 oknum polisi itu bisa membawa senpi ke ruangan sidang harus diperiksa termasuk hakim,” tegasnya.
Dia menambahkan, para hakim dan petugas keamanan di PN Soasio harus dilaporkan ke BAWAS Mahkamah Agung.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…