Categories: News

Keberatan Penetapan Tersangka Iswan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Halut

Kuasa hukum Iswan Ma’aruf alias IM mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo terhadap Kepolisian Resor Halmahera Utara, yang ditujukan kepada Kapolres Halut melalui Kasat Reskrim dan Kapolsek Malifut.

Praperadilan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Iswan, yang dinilai terburu-buru dan tidak sesuai prosedur.

Dalam konferensi pers yang digelar usai sidang praperadilan pada Rabu, 14 Mei 2025, penasihat hukum IM, Iskandar Yoisangadji, menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya berlangsung terlalu cepat dan terkesan tidak melalui tahapan penyelidikan yang mendalam.

“Sejak pemanggilan pertama, status klien kami masih sebagai pihak yang dimintai klarifikasi. Namun pada pemanggilan kedua dan ketiga, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kami, ini merupakan proses yang terlalu cepat dan patut diuji secara hukum melalui praperadilan,” ujar Iskandar.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Hal ini menjadi dasar utama diajukannya praperadilan tersebut.

“Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup. Kami menilai hal ini belum terpenuhi. Maka kami ajukan praperadilan agar tindakan penyidik dapat diuji, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” jelasnya.

Iskandar juga membeberkan bahwa kliennya sebelumnya dilaporkan oleh pihak NHM ke Polsek Malifut dengan berbagai tuduhan, mulai dari penipuan, pemalsuan dokumen, hingga pengancaman. Namun dalam proses penetapan tersangka, hanya tuduhan penipuan yang digunakan sebagai dasar, berdasarkan Pasal 378 KUHP.

“Kami mempertanyakan, di mana letak penipuan yang dilakukan klien kami? Ia adalah ketua serikat pekerja dan menjalankan tugasnya sesuai aspirasi karyawan. Tuduhan penipuan tersebut harus dibuka secara transparan,” tegasnya.

Diketahui, Iswan Ma’aruf telah ditahan sejak 28 April 2025 oleh penyidik Polsek Malifut dan saat ini dititipkan di Polres Halmahera Utara.

“Kami berharap proses praperadilan ini menjadi ruang untuk membuka kasus ini secara terang-benderang. Kami siap menghadapi siapa pun demi membela hak-hak klien kami dan juga keadilan bagi para pekerja. Kami juga berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya,” tutup Iskandar.

redaksi

Recent Posts

Tobololo Wakili Ternate Barat di Lomba Kelurahan, Andalkan Inovasi dan Pelayanan

Pemerintah Kota Ternate melalui Kelurahan Tobololo mengikuti Lomba Kelurahan yang digelar pada Kamis 16 April…

9 jam ago

Ingatkan Sejarah, Sultan Ternate Kritik Klaim Negara Atas Tanah Adat

Sultan Ternate ke-49, Hidayatullah Sjah, juga anggota DPD RI melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pertanahan…

9 jam ago

NHM Peduli Dampingi Pengobatan Pasien Tumor Otak Asal Halmahera Utara Hingga Pulih

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali menunjukkan komitmen sosialnya dengan mendampingi…

1 hari ago

Jelang Earth Hour, Pemkot Ternate Siapkan 1.000 Kantong Belanja Non Plastik

Pemerintah Kota Ternate terus memperkuat kampanye pengurangan penggunaan plastik melalui aksi lingkungan bertajuk Earth Hour.…

1 hari ago

Morotai Masuk Deliniasi Pesisir, Target Ratusan Unit Rumah Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai mulai menyesuaikan skema program perumahan tahun 2026 dengan kebijakan nasional…

1 hari ago

Polisi: Tiga Korban Kasus Sodomi di Morotai Sudah Jalani Visum

Polisi menyatakan tiga orang pelajar yang merupakan korban kasus sodomi oleh oknum ASN di Pulau…

1 hari ago