Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi. Foto: Istimewa
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu mobil dan empat sepeda motor di kawasan Kota Baru, Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di berbagai platform media sosial.
Salah satu video kecelakaan tersebut diunggah melalui platform TikTok oleh akun @Eky Priyagung. Berdasarkan informasi yang diperoleh, video tersebut telah ditonton sekitar 1,3 juta kali ditonton, 235 ribu like, 4.006 komentar, 7.562 disimpan dan 19,6 ribu kali dibagikan.
Di tengah viralnya peristiwa tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Ternate masih menangani perkara kecelakaan yang melibatkan empat korban dan empat kendaraan roda dua.
Kasat Labtas Polres Ternate, IPTU Naomi Olinna Harahap, mengatakan dua dari empat korban telah mencapai penyelesaian dengan pihak pengemudi. Sementara, dua korban lainnya masih membicarakan bentuk penyelesaian terkait kerugian yang dialami.
“Memang ada empat korban dan empat kendaraan. Dua korban sudah melakukan penyelesaian pada Senin, 24 Agustus. Tinggal dua korban lagi,” kata Naomi kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2026.
Dua korban yang masih dalam proses penyelesaian disebut adalah Ramli dan Fania. Polisi telah mempertemukan Ramli dengan pihak pengemudi. Sementara Fania mengikuti pertemuan secara daring melalui aplikasi Zoom karena berada di luar Kota Ternate. Dalam pertemuan tersebut polisi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan langkah yang akan ditempuh.
Jika para korban menghendaki perkara itu diproses melalui jalur hukum, kata dia, kepolisian siap menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau memang mau dilanjutkan, kami siap dan akan memproses sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, Ramli disebut meminta agar sepeda motornya yang mengalami kerusakan diperbaiki. Permintaan itu, telah disanggupi oleh pihak pengemudi. Namun, mekanisme perbaikan masih akan dikomunikasikan oleh kedua belah pihak.
“Apakah nanti pihak terlapor membawa motornya langsung untuk diperbaiki atau dari Pak Ramli memberikan kuitansi, itu nanti dikomunikasikan oleh kedua belah pihak,” kata Naomi.
Sementara, Fania juga menyampaikan adanya kerugian akibat kecelakaan tersebut. Polisi meminta korban merinci bentuk kerugian yang dialaminya untuk kemudian diteruskan kepada pihak pengemudi.
Dalam pertemuan virtual tersebut, pengemudi disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada Fania dan menyatakan kesediaannya memenuhi bentuk penyelesaian atas kerugian korban.
Keluarga Fania yang berada di Jakarta juga meminta adanya kemungkinan pertemuan secara langsung dengan pihak pengemudi.
Naomi mengatakan usulan itu masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak. Jika pertemuan tersebut dilakukan, pihak pengemudi dapat diwakili oleh keluarga atau pihak yang diberi kuasa.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat di kawasan Kota Baru, Ternate. Lokasi kejadian berada di sekitar kawasan bengkel dan masjid setempat.
Naomi mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, pengemudi mobil diduga berada dalam kondisi mabuk dan mengantuk saat kecelakaan terjadi.
“Memang saya tanya, mabuk atau tidak. Yang bersangkutan menyampaikan memang mabuk dan mengantuk karena sebelumnya begadang,” kata Naomi.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian. Saat ini, Satlantas Polres Ternate masih mengamankan mobil yang terlibat dalam kecelakaan serta SIM A milik pengemudi.
Naomi juga menanggapi informasi yang berkembang terkait dugaan adanya anggota polisi yang meminta para korban menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Dirinya telah melakukan pengecekan terhadap anggota yang bertugas di lokasi kejadian.
“Saya sudah crosscheck anggota. Tidak ada penyampaian di TKP untuk memaksa korban berdamai. Kalau disampaikan bahwa bisa dilakukan perdamaian, itu sebagai salah satu pilihan, bukan paksaan,” ujarnya.
Naomi mengatakan penanganan perkara masih berjalan sambil menunggu keputusan dari dua korban yang belum mencapai penyelesaian dengan pihak pengemudi.
Apabila tidak tercapai kesepakatan dan korban memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum, polisi akan menanganinya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kalau memang ada kelanjutannya dan diterbitkan laporan polisi, berarti kami proses sesuai aturan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai proses selanjutnya,” pungkasnya.
Sejarah Ternate tidak hanya tersimpan dalam benteng, kedaton, masjid, maupun situs bersejarah. Jejak perjalanan kota…
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Kota Ternate tidak hanya menjadi…
Maluku Utara kembali mencatat capaian yang menarik. Setelah masuk dalam daftar provinsi dengan tingkat kebahagiaan…
Harga Eceran Tertinggi (HET), Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Minyak Tanah di Pulau Taliabu,…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara berencana akan memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Kedua…
SD Negeri 8 Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi salah satu sekolah dasar yang turut ambil…