News

Tiga Proyek Strategis Daerah di Taliabu Akan Diberikan Sanksi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara berencana akan memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP-2) terhadap tiga perusahan konstruksi yang menangani Proyek Strategis Daerah (PSD) di wilayah setempat.

PSD itu diantaranya adalah, proyek Pekerjaan Jalan Bobong Dufo yang dikerjakan oleh PT Tumbuh Hidup Bersama, Pekerjaan Jalan Dalam Kota Bobong dikerjakan oleh CV Bilal Sang Petarung, dan Pekerjaan Ruas Jalan Tabona-Sofan-loseng dikerjakan oleh CV Barakat Laha Abadi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Ahmad Tahir Tarauntu saat diwawancarai cermat di ruang kerjanya pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia bilang, ketiga perusahan tersebut diberikan sanksi lantaran beralasan dengan keterlambatan material. Sebab, pasokan material didapatkan dari luar daerah. Seperti Landing Craft Transport (LCT), tongkang, batu, dan bahan material lainnya.

“Maunya kami, kalau memang ada kendala-kendala lain maka disampaikan ke kami. Biar kami cari solusinya, sehingga pekerjaan ini jangan mentok lagi,” kata Kadis PUPR Pulau Taliabu, Ahmad Tahir Tarauntu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan SP-2 di minggu depannya. Sehingga, para perusahan konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan yang belum diselesaikan.

“SP-1 sudah kami layangkan, mungkin munggu depan akan kami layangkan SP-2. Ini kan, waktu juga, dan pekerjaan ini pasti tertunda lagi, apa lagi sudah mau masuk bulan September. Kalau tidak selesai maka kami akan dituntut lagi oleh masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR berjanji akan menggelar pertemuan dengan seluruh penyedia jasa untuk menyusun target percepatan pekerjaan begitu material tiba di lokasi proyek.

Ia optimistis salah satu proyek, yakni pembangunan Jalan Dalam Kota Bobong, dapat diselesaikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. Namun hingga kini, PSD dalam Kota Bobong belum juga direalisasi.

Bahkan dari ketidakpastian realisasi PSD di Pulau Taliabu itu dikritik oleh masyarakat dengan menambal seluruh jalan yang berlubang dalam kota Bobong, salah satunya di depan dan belakang Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sashabila Widya L Mus.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Gekrafs: Hekrafnas 2026 Serentak Diselenggarakan di Jakarta, 7 Provinsi dan 17 Negara

Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) memperkenalkan rangkaian perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 2026 dalam…

6 jam ago

BPBD Salurkan Bantuan Logistik dan Alat Pemadam Kebakaran ke Taliabu

BPBD Maluku Utara menyalurkan logistik berupa Mie Instan, Beras, Minyak Kelapa dan lainnya, juga 70…

6 jam ago

Status Darurat Karhutla di Taliabu Diturunkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi menurunkan status tanggap darurat Kebakaran Hutan dan…

6 jam ago

Cerita NHM Dukung Pemulihan Anak Melawan Stunting

Mario Salindeho, anak berusia empat tahun asal Desa Sasur, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, menunjukkan…

7 jam ago

Hilirisasi Nikel Halmahera tak Menjawab Masalah Lingkungan

Di balik peluncuran 11 proyek hilirisasi nikel senilai US$ 10,2 miliar atau sekitar Rp 180…

7 jam ago

Ini Tanggapan Perumda Ake Gaale Soal Somasi dari Abdullah Bandang

Abdullah Bandang, mantan Plt Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate sebelumnya melayangkan Surat…

19 jam ago