Ratusan kendaraan yang diamankan ratusan kendaraan. Foto: Samsul
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali mengambil tindakan penilangan terhadap ratusan pengendara karena kedapatan melanggar aturan.
Tindakan penilangan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Hasilnya, tercatat ada 291 pengendara yang ditilang, sejak 1 Agustus sampai 12 Agustus 2024.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, dalam operasi rutin yang dilakukan, anggota lebih fokus pada pelanggaran kasat mata. Seperti pengendara tidak menggunakan helem, kenalpot racing, plat motor mati, dan lawan arus lalulintas.
“Dalam operasi selama 12 hari, anggota melakukan penindakan terhadap 292 pengendara, penindakan ini berupa ditilang,” jelas Rezza, Selasa, 13 Agustus 2024.
Rezza bilang, dari jumlah pelanggaran kendaraan itu, 8 kendaraan roda empat atau mobil dan 284 sepeda motor.
“Pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helem, kenalpot racing dan plat mati. Sementara mobil, plat mati,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan mendesak Presiden Prabowo Subianto menemui…
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendapat perhatian serius. Kobaran…
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka pendampingan bagi kelompok nelayan, Kelompok…
Nama AKP Joy Ananda Putra Sianipar, S.I.K., kini cukup dikenal dalam penanganan kasus tindak pidana…
Niat memasang baliho untuk menyambut kunjungan Kapolda Maluku Utara berujung petaka. Samuel Lagau (60), warga…
Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung aksi kemanusiaan dan penanggulangan bencana kembali mendapat…