Ratusan kendaraan yang diamankan ratusan kendaraan. Foto: Samsul
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali mengambil tindakan penilangan terhadap ratusan pengendara karena kedapatan melanggar aturan.
Tindakan penilangan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Hasilnya, tercatat ada 291 pengendara yang ditilang, sejak 1 Agustus sampai 12 Agustus 2024.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, dalam operasi rutin yang dilakukan, anggota lebih fokus pada pelanggaran kasat mata. Seperti pengendara tidak menggunakan helem, kenalpot racing, plat motor mati, dan lawan arus lalulintas.
“Dalam operasi selama 12 hari, anggota melakukan penindakan terhadap 292 pengendara, penindakan ini berupa ditilang,” jelas Rezza, Selasa, 13 Agustus 2024.
Rezza bilang, dari jumlah pelanggaran kendaraan itu, 8 kendaraan roda empat atau mobil dan 284 sepeda motor.
“Pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helem, kenalpot racing dan plat mati. Sementara mobil, plat mati,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…
Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…
Oleh: WDGafoer “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…