News  

Kedapatan Melanggar, Polres Ternate Tilang 291 Pengendara

Ratusan kendaraan yang diamankan ratusan kendaraan. Foto: Samsul

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali mengambil tindakan penilangan terhadap ratusan pengendara karena kedapatan melanggar aturan.

Tindakan penilangan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Hasilnya, tercatat ada 291 pengendara yang ditilang, sejak 1 Agustus sampai 12 Agustus 2024.

Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, dalam operasi rutin yang dilakukan, anggota lebih fokus pada pelanggaran kasat mata. Seperti pengendara tidak menggunakan helem, kenalpot racing, plat motor mati, dan lawan arus lalulintas.

“Dalam operasi selama 12 hari, anggota melakukan penindakan terhadap 292 pengendara, penindakan ini berupa ditilang,” jelas Rezza, Selasa, 13 Agustus 2024.

Rezza bilang, dari jumlah pelanggaran kendaraan itu, 8 kendaraan roda empat atau mobil dan 284 sepeda motor.

“Pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helem, kenalpot racing dan plat mati. Sementara mobil, plat mati,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Tertunda, Sekda Ternate Pastikan Gaji ASN Dibayar Pekan Depan