News

Kejari Halteng Usut Dugaan Korupsi Dana COVID-19, Kepala RSUD Diperiksa

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi dana insentif COVID-19 dan anggaran pengadaan obat-obatan di RSUD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2021.

Kasus yang baru ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan itu diduga tidak hanya terkait penyaluran insentif tenaga kesehatan, tetapi juga pengelolaan anggaran pengadaan obat-obatan selama masa pandemi. Penyidik bahkan menduga mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, turut menerima dana insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang telah diajukan ke Inspektorat Halmahera Tengah.

“Progres penyidikan saat ini, penyidik telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara ke Inspektorat Halteng,” kata Imam kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya penganggaran ganda dalam pengadaan obat-obatan serta pembelanjaan obat yang tidak sesuai ketentuan pada masa penanganan COVID-19.

Untuk dana insentif tenaga kesehatan, Imam mengungkapkan terdapat indikasi penyaluran kepada sejumlah pejabat yang tidak memiliki hak menerima. Salah satu nama yang disebut adalah mantan Bupati Halmahera Tengah.

“Berdasarkan Permenkes, yang berhak menerima insentif adalah tenaga medis dan tenaga pendukung medis lainnya. Namun dalam praktiknya, ada oknum-oknum yang tidak berhak menerima, salah satunya mantan Bupati Halteng,” ujarnya.

Fakta tersebut, lanjut Imam, terungkap setelah penyidik memeriksa Kepala RSUD Halmahera Tengah. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui penyaluran insentif kepada mantan bupati dan sejumlah pihak lainnya.

“Saat diperiksa, ia mengaku memberikan insentif kepada mantan bupati dan oknum lainnya karena berpatokan pada surat perintah bupati. Padahal seharusnya berpedoman pada Permenkes,” jelasnya.

Dari hasil perhitungan internal sementara, penyidik menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp75 juta dari penyaluran insentif tenaga kesehatan. Sementara pada anggaran pengadaan obat-obatan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp18 juta.

Imam menambahkan, honorarium tenaga medis saat itu sebesar Rp15 juta per bulan dan dibayarkan setiap enam bulan sekali.

“Kasus ini akan terus kami proses. Jika tidak ada itikad baik untuk pengembalian kerugian negara, maka perkara akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” tegasnya.

redaksi

Recent Posts

Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Dikecam Organisasi Pers, Didesak Minta Maaf

Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…

20 jam ago

NHM-TNI Lanjutkan Program Stunting di Lima Kecamatan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…

24 jam ago

130 Warga Terbantu Ambulans Gratis NHM

Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…

24 jam ago

Era Baru Kebangkitan Persiter Ternate

Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…

2 hari ago

Bupati Taliabu Pastikan Dicabutnya Status 3T Tak Hambat Program Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…

2 hari ago

Angkat Kisah Penjaga Hutan, Film Dokumenter O’Hongana Manyawa Segera Hadir

Sebuah film dokumenter tentang kehidupan masyarakat adat O’Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam tengah diproduksi sebagai…

2 hari ago