Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam. Foto: Samsul
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi dana insentif COVID-19 dan anggaran pengadaan obat-obatan di RSUD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2021.
Kasus yang baru ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan itu diduga tidak hanya terkait penyaluran insentif tenaga kesehatan, tetapi juga pengelolaan anggaran pengadaan obat-obatan selama masa pandemi. Penyidik bahkan menduga mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, turut menerima dana insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang telah diajukan ke Inspektorat Halmahera Tengah.
“Progres penyidikan saat ini, penyidik telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara ke Inspektorat Halteng,” kata Imam kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya penganggaran ganda dalam pengadaan obat-obatan serta pembelanjaan obat yang tidak sesuai ketentuan pada masa penanganan COVID-19.
Untuk dana insentif tenaga kesehatan, Imam mengungkapkan terdapat indikasi penyaluran kepada sejumlah pejabat yang tidak memiliki hak menerima. Salah satu nama yang disebut adalah mantan Bupati Halmahera Tengah.
“Berdasarkan Permenkes, yang berhak menerima insentif adalah tenaga medis dan tenaga pendukung medis lainnya. Namun dalam praktiknya, ada oknum-oknum yang tidak berhak menerima, salah satunya mantan Bupati Halteng,” ujarnya.
Fakta tersebut, lanjut Imam, terungkap setelah penyidik memeriksa Kepala RSUD Halmahera Tengah. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui penyaluran insentif kepada mantan bupati dan sejumlah pihak lainnya.
“Saat diperiksa, ia mengaku memberikan insentif kepada mantan bupati dan oknum lainnya karena berpatokan pada surat perintah bupati. Padahal seharusnya berpedoman pada Permenkes,” jelasnya.
Dari hasil perhitungan internal sementara, penyidik menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp75 juta dari penyaluran insentif tenaga kesehatan. Sementara pada anggaran pengadaan obat-obatan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp18 juta.
Imam menambahkan, honorarium tenaga medis saat itu sebesar Rp15 juta per bulan dan dibayarkan setiap enam bulan sekali.
“Kasus ini akan terus kami proses. Jika tidak ada itikad baik untuk pengembalian kerugian negara, maka perkara akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Kenaikan harga BBM non-subsidi yang diberlakukan pemerintah pusat mulai dirasakan masyarakat di Pulau Morotai, Maluku…
Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten…
Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…
Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…
Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…