News  

Kejari Halteng Usut Dugaan Korupsi Dana COVID-19, Kepala RSUD Diperiksa

Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam. Foto: Samsul

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi dana insentif COVID-19 dan anggaran pengadaan obat-obatan di RSUD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2021.

Kasus yang baru ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan itu diduga tidak hanya terkait penyaluran insentif tenaga kesehatan, tetapi juga pengelolaan anggaran pengadaan obat-obatan selama masa pandemi. Penyidik bahkan menduga mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, turut menerima dana insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang telah diajukan ke Inspektorat Halmahera Tengah.

“Progres penyidikan saat ini, penyidik telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara ke Inspektorat Halteng,” kata Imam kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya penganggaran ganda dalam pengadaan obat-obatan serta pembelanjaan obat yang tidak sesuai ketentuan pada masa penanganan COVID-19.

Untuk dana insentif tenaga kesehatan, Imam mengungkapkan terdapat indikasi penyaluran kepada sejumlah pejabat yang tidak memiliki hak menerima. Salah satu nama yang disebut adalah mantan Bupati Halmahera Tengah.

“Berdasarkan Permenkes, yang berhak menerima insentif adalah tenaga medis dan tenaga pendukung medis lainnya. Namun dalam praktiknya, ada oknum-oknum yang tidak berhak menerima, salah satunya mantan Bupati Halteng,” ujarnya.

Fakta tersebut, lanjut Imam, terungkap setelah penyidik memeriksa Kepala RSUD Halmahera Tengah. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui penyaluran insentif kepada mantan bupati dan sejumlah pihak lainnya.

“Saat diperiksa, ia mengaku memberikan insentif kepada mantan bupati dan oknum lainnya karena berpatokan pada surat perintah bupati. Padahal seharusnya berpedoman pada Permenkes,” jelasnya.

Baca Juga:  PPK Tidore Selamatkan Hak Pilih 11 Warga Tuguwaji 

Dari hasil perhitungan internal sementara, penyidik menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp75 juta dari penyaluran insentif tenaga kesehatan. Sementara pada anggaran pengadaan obat-obatan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp18 juta.

Imam menambahkan, honorarium tenaga medis saat itu sebesar Rp15 juta per bulan dan dibayarkan setiap enam bulan sekali.

“Kasus ini akan terus kami proses. Jika tidak ada itikad baik untuk pengembalian kerugian negara, maka perkara akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi