Massa aksi saat berada di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Samsul L
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara (GPM) Maluku Utara kembali melakukan unjuk rasa di sejumlah tempat untuk mempertanyakan penanganan sejumlah kasus korupsi.
Saat di Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa, 4 Februari 2025, massa aksi meminta segera mengambil alih kasus BTT Kepulauan Sula.
Sementara di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, massa meminta ambil alih kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa di Inspektorat Sula, sebesar 1,1 Milar.
Ketua Umum GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan, bahwa praktek dugaan korupsi di Kepulauan Sula sudah banyak terjadi dalam pelayanan birokrasi di pemerintahannya. Untuk itu pihaknya meminta Kejati mengambil alih kasus ini.
Kasus BTT anggarannya kurang lebih Rp 28 miliar pada tahun 2021 yang dikelola oleh dua instansi yakni Dinas Kesehatan Rp 26 miliar dan BPBD Rp 2 miliar.
“Dalam kasus ini Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah tersangka. Tetapi berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor telah terungkap sejumlah bukti diduga melibatkan pejabat lain. Untuk itu kejati harus ambil alih,” jelas Sartono.
Sartono menambahkan, oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko dan M Yusril, Dirut PT HAB Lautan Bangsa. Termasuk Bupati Fifian Mus, juga diduga terlibat.
“Karena itu kami mendesak kepada Kejati Maluku Utara agar segera panggil dan periksa Kepala Dinas Kesehatan Sula, Bupati Kepulauan Sula dan pejabat lainnya, yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga Sula,” pungkasnya.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan…
Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…
Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi…
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi…
Spesimen baru keong darat ditemukan dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…