Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi. Foto: Samsul L
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan menentukan sikap atas kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.
Dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara menganggarkan program penunjang urusan pemerintahan pada WKDH sebesar Rp 13,8 miliar.
Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sebesar Rp 2,7 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi kepada wartawan mengungkapkan pihaknya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara.
“Sedang dalam proses pengkajian, karena sudah ada hitungan dari BPK ya, siapa yang mungkin mempertanggungjawabkan dalam kasus ini,” tegas Herry, Senin, 6 September 2024.
Herry menambahkan, dalam kasus ini tim penyidik akan melakukan ekspos terlebih dahulu sebelum menentukan siapa saja yang akan menjadi tersangka atas kasus ini.
“Belum, nanti kita perlu ekspos dulu, setelah itu baru bisa kelihatan siapa yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya.
Sekedar diketahui tim penyidik Bidang Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, mantan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali dan Istrinya Muttiara T Yasin sebanyak 2 kali.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…