News

Kejati Malut Berikan Penerangan Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa di Halmahera Utara

Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memberikan penerangan hukum kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara, khususnya para Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Halmahera Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Jaga Desa yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025 ini dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara, Dr. Porman Patuan Radot, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Bambang Sunoto, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Naftali Gita.

Dalam arahannya, Dr. Porman menegaskan bahwa penerangan hukum ini dilakukan untuk membangun penegakan hukum yang humanis dan preventif, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat menjadi alat kontrol penggunaan DD agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna.

“Jika masih ada yang belum maksimal, kami yakin itu semata karena kurang pemahaman dalam pengisian aplikasi. Untuk itu, kegiatan ini penting agar para Kades memahami dan menguasai penggunaannya,” ujar Dr. Porman.

Ia juga menyampaikan harapannya agar Kabupaten Halmahera Utara dapat menjadi daerah percontohan dalam penerapan program Jaga Desa. Melalui pemanfaatan aplikasi tersebut, para kepala desa diharapkan bisa terhindar dari kesalahan pengelolaan dan potensi penyimpangan dana.

“Bagi yang hadir hari ini, terima kasih atas partisipasinya. Mari terus lakukan perbaikan. Bagi yang tidak hadir, harap informasi ini bisa disampaikan. Bimbingan teknis ini harus diikuti dengan baik dan dipraktikkan dalam pengelolaan dana desa ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kejati Maluku Utara lainnya, Richard, menambahkan, melalui aplikasi Jaga Desa, pihaknya dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengelolaan dana desa.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh laporan dana desa diinput dengan benar ke dalam aplikasi. Jika ada desa yang tidak mengisi, kami akan pertanyakan alasannya,” ungkap Richard.

Ia menambahkan, seluruh kepala desa yang hadir telah menyatakan memahami tata cara pengisian laporan di aplikasi tersebut. Namun demikian, jika ke depan masih ditemukan ada desa yang tidak melaporkan, pihaknya akan mencurigai adanya indikasi penyimpangan.

“Melalui kegiatan penerangan hukum ini, kami berharap semua pihak memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, demi mencegah potensi korupsi,” tutup Richard.

 

redaksi

Recent Posts

Jadi Tersangka, Dirut Perusda PT. TJM Taliabu Bantah Korupsi Rp 1,5 Miliar

Tersangka Direktur Utama (Dirut) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) HAK alias Hamka mengaku tidak korupsi…

9 jam ago

Konflik Belasan Tahun Berakhir, Sertipikat Redistribusi Tanah Buka Jalan Pemulihan Ekonomi Desa Soso

Sejak 2012, Desa Soso di Kabupaten Blitar menjadi lokasi konflik tanah berkepanjangan. Konflik terjadi antara…

10 jam ago

Mengapresiasi Bantuan Studi Mahasiswa Cetusan Pemda Halmahera Tengah

* OLEH AGUS HI JAMAL MAHSISWA PASCASARJANA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH, PROF. DR HAMKA JAKARTA Pemerintah Daerah…

22 jam ago

PT Nusa Halmahera Minerals Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Dukungan Usaha Bebek Petelur

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui tim NHM Peduli terus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat di…

1 hari ago

BUMDES Soahukum Tingkatkan Ekonomi Desa Lewat Budidaya Ikan Nila Bantuan NHM

Kepala Desa Soahukum, Remer Hein Sinyiang, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada…

1 hari ago

WALHI Desak Pemerintah Cabut Status PSN di Maluku Utara

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Eksekutif Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut sejumlah Program Strategis…

1 hari ago