News

Kejati Malut Berikan Penerangan Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa di Halmahera Utara

Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memberikan penerangan hukum kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara, khususnya para Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Halmahera Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Jaga Desa yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025 ini dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara, Dr. Porman Patuan Radot, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Bambang Sunoto, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Naftali Gita.

Dalam arahannya, Dr. Porman menegaskan bahwa penerangan hukum ini dilakukan untuk membangun penegakan hukum yang humanis dan preventif, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat menjadi alat kontrol penggunaan DD agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna.

“Jika masih ada yang belum maksimal, kami yakin itu semata karena kurang pemahaman dalam pengisian aplikasi. Untuk itu, kegiatan ini penting agar para Kades memahami dan menguasai penggunaannya,” ujar Dr. Porman.

Ia juga menyampaikan harapannya agar Kabupaten Halmahera Utara dapat menjadi daerah percontohan dalam penerapan program Jaga Desa. Melalui pemanfaatan aplikasi tersebut, para kepala desa diharapkan bisa terhindar dari kesalahan pengelolaan dan potensi penyimpangan dana.

“Bagi yang hadir hari ini, terima kasih atas partisipasinya. Mari terus lakukan perbaikan. Bagi yang tidak hadir, harap informasi ini bisa disampaikan. Bimbingan teknis ini harus diikuti dengan baik dan dipraktikkan dalam pengelolaan dana desa ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kejati Maluku Utara lainnya, Richard, menambahkan, melalui aplikasi Jaga Desa, pihaknya dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengelolaan dana desa.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh laporan dana desa diinput dengan benar ke dalam aplikasi. Jika ada desa yang tidak mengisi, kami akan pertanyakan alasannya,” ungkap Richard.

Ia menambahkan, seluruh kepala desa yang hadir telah menyatakan memahami tata cara pengisian laporan di aplikasi tersebut. Namun demikian, jika ke depan masih ditemukan ada desa yang tidak melaporkan, pihaknya akan mencurigai adanya indikasi penyimpangan.

“Melalui kegiatan penerangan hukum ini, kami berharap semua pihak memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, demi mencegah potensi korupsi,” tutup Richard.

 

cermat

Recent Posts

Festival Nyao Fufu 2025 Teguhkan Keberagaman

Festival Nyao Fufu 2025 yang digelar di pesisir Dufa-Dufa, Kota Ternate, Maluku Utara, sukses mencatat…

4 jam ago

Workshop Tuala Lipa Angkat Identitas Budaya Ternate

Workshop Tuala Lipa digelar di Pandopo Balakusu, Kesultanan Ternate. Kegiatan ini diikuti oleh pelajar SMA…

11 jam ago

5 Tahun Berproses, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus SPPD Fiktif ke Kejari Haltim

Setelah lima tahun penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur akhirnya merampungkan berkas perkara…

11 jam ago

FNF dan INDEKS Dorong Ekonomi Inklusif di Ruang Digital

Berdasarkan laporan We Are Social dan Meltwater edisi April 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dunia…

1 hari ago

Pansus Ungkap Fakta Baru Kasus Pinjaman Rp 115 Miliar, Mantan Pejabat di Taliabu Blak-blakan

Panitia Khusus (Pansus) mengungkap fakta baru kasus pinjaman pemerintah daerah Pulau Taliabu ke Bank Maluku-Malut…

1 hari ago

Pulau Rao Jadi Tuan Rumah Sidang Majelis Sinode GMIH Tahun 2025

Kecamatan Pulau Rao, Pulau Morotai, Maluku Utara menjadi tuan rumah pelaksanaan Sidang Majelis Sinode (SMS)…

1 hari ago