News

Kejati Malut Didesak Evaluasi Kejari Sula dan Tuntaskan Kasus BTT

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Masyarakat Sula (FMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin, 20 Oktober 2025.

Mereka mendesak Kejati untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp 28 miliar.

Koordinator aksi, Rinaldi Gamkonora, menilai Kejari Kepulauan Sula lamban dalam menangani kasus tersebut, meski sejumlah fakta persidangan telah mengungkap banyak nama yang diduga terlibat.

“Kasus ini sudah lama bergulir dan telah terang siapa saja yang terlibat. Tapi anehnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Kami menduga ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu,” tegas Rinaldi dalam orasinya.

Menurut Rinaldi, sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi dan Direktur PT HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril. Namun, dalam proses persidangan muncul sejumlah nama lain yang disebut turut terlibat.

“Nama-nama seperti Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah, mantan bendahara Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, kontraktor Adi Maramis, hingga Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus disebut dalam persidangan. Bahkan, terungkap adanya dugaan aliran dana suap sebesar Rp 200 juta dari Puang kepada oknum jaksa di Sula,” lanjutnya.

FMS menilai Kejari Kepulauan Sula tidak serius dalam menuntaskan perkara ini. Mereka mendesak Kejati Maluku Utara untuk mengambil alih penanganan kasus dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena ada pihak yang berkepentingan dilindungi,” pungkas Rinaldi.

Dalam aksi tersebut, FMS menyampaikan enam tuntutan utama sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka.
  2. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Suryati Abdullah sebagai tersangka.
  3. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai tersangka.
  4. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Adi Maramis sebagai tersangka.
  5. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Bupati Fifian Adeningsi Mus sebagai tersangka.
  6. Mendesak Pengadilan Negeri Ternate segera memutuskan nilai kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dalam kasus BTT Sula.
redaksi

Recent Posts

Polres Ternate Buru Pelaku Pencurian di Kantor Ombudsman Maluku Utara

Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,…

1 hari ago

Gandeng LP3ES, Festival Buku Maluku Utara Akan Digelar pada Agustus 2026

Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 mulai memperkuat jejaring kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan…

2 hari ago

Surati PSSI, Malut United Resmi Ajukan Perubahan Nama dan Pindah Markas di Semarang

Dunia sepak bola Maluku Utara diguncang kabar mengejutkan. Klub kebanggaan masyarakat Maluku Utara, Malut United…

2 hari ago

Ribuan Fans Brasil di Morotai Gelar Konvoi Jelang Laga Melawan Haiti

Ribuan pendukung Tim Nasional Brasil di Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar konvoi akbar menyambut pertandingan…

2 hari ago

Ekonomi Maluku Utara Melonjak, Graal: Rekening Investor yang Bunyi, Bukan Rakyat

Anggota Komite II DPD RI, Graal Taliawo, melontarkan kritik tajam terhadap arah investasi yang berkembang…

2 hari ago

Kantor Ombudsman Malut Dibobol Maling, Server CCTV dan Brankas Raib

Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Kelurahan Santiong, Kota…

2 hari ago