Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan panggilan dan pemeriksaan 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat.
Tim penyidik bahkan saat ini sedang menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi lain dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi penggunaan Pinjaman Pemda Halmahera Barat diketahui sebesar Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.
“Sekitar 10 orang itu sudah diperiksa dalam kasus penggunaan pinjaman,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Rabu, 21 Juni 2023.
Untuk saksi-saksi lainnya, tambah Richard, pihaknya sedang jadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan penyidik.
“Saksi-saksi lainnya sementara dipelajari siapa saja, gunanya menurut penyidik yang lebih berkompeten,” pungkasnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Galim Umabaihi
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…