Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan panggilan dan pemeriksaan 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat.
Tim penyidik bahkan saat ini sedang menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi lain dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi penggunaan Pinjaman Pemda Halmahera Barat diketahui sebesar Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.
“Sekitar 10 orang itu sudah diperiksa dalam kasus penggunaan pinjaman,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Rabu, 21 Juni 2023.
Untuk saksi-saksi lainnya, tambah Richard, pihaknya sedang jadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan penyidik.
“Saksi-saksi lainnya sementara dipelajari siapa saja, gunanya menurut penyidik yang lebih berkompeten,” pungkasnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Galim Umabaihi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…