Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan panggilan dan pemeriksaan 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat.
Tim penyidik bahkan saat ini sedang menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi lain dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi penggunaan Pinjaman Pemda Halmahera Barat diketahui sebesar Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.
“Sekitar 10 orang itu sudah diperiksa dalam kasus penggunaan pinjaman,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Rabu, 21 Juni 2023.
Untuk saksi-saksi lainnya, tambah Richard, pihaknya sedang jadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan penyidik.
“Saksi-saksi lainnya sementara dipelajari siapa saja, gunanya menurut penyidik yang lebih berkompeten,” pungkasnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Galim Umabaihi
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…