Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19.
Dua orang itu masing-masing mantan pejabat di Provinsi Maluku Utara inisial DB dan salah satu pihak swasta, TD.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara miliaran rupiah.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi. Mulai dari pejabat di Biro Kesra hingga tingkat camat yang menerima bantuan sosial berupa paket untuk disalurkan ke masyarakat.
“Sudah penetapan tersangka. Itu sudah lama. Dua orang ditetapkan tersangka,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi, Selasa, 11 Juni 2024.
Richard juga membenarkan, penetapan tersangka dilakukan setalah pihaknya menerima hasil perhitungan kerugian negara dari kasus ini mencapai miliaran rupiah.
“Jadi hasil kerugian negara itu 2 miliar. Setelah hasil keluar, gelar perkara langsung penetapan tersangka,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…