Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19.
Dua orang itu masing-masing mantan pejabat di Provinsi Maluku Utara inisial DB dan salah satu pihak swasta, TD.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara miliaran rupiah.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi. Mulai dari pejabat di Biro Kesra hingga tingkat camat yang menerima bantuan sosial berupa paket untuk disalurkan ke masyarakat.
“Sudah penetapan tersangka. Itu sudah lama. Dua orang ditetapkan tersangka,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi, Selasa, 11 Juni 2024.
Richard juga membenarkan, penetapan tersangka dilakukan setalah pihaknya menerima hasil perhitungan kerugian negara dari kasus ini mencapai miliaran rupiah.
“Jadi hasil kerugian negara itu 2 miliar. Setelah hasil keluar, gelar perkara langsung penetapan tersangka,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…
Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…
Oleh: WDGafoer “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…