News  

Kejati Malut Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Kasus COVID-19

Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19.

Dua orang itu masing-masing mantan pejabat di Provinsi Maluku Utara inisial DB dan salah satu pihak swasta, TD.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara miliaran rupiah.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi. Mulai dari pejabat di Biro Kesra hingga tingkat camat yang menerima bantuan sosial berupa paket untuk disalurkan ke masyarakat.

“Sudah penetapan tersangka. Itu sudah lama. Dua orang ditetapkan tersangka,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi, Selasa, 11 Juni 2024.

Richard juga membenarkan, penetapan tersangka dilakukan setalah pihaknya menerima hasil perhitungan kerugian negara dari kasus ini mencapai miliaran rupiah.

“Jadi hasil kerugian negara itu 2 miliar. Setelah hasil keluar, gelar perkara langsung penetapan tersangka,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Praktisi Hukum Desak APH Usut Anggaran Causeway Pelabuhan Ferry Gorua, Halmahera Utara