News

Kejati Malut Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Mami dan Perjalan Dinas WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara meningkatkan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) dari Penyelidikan Bidang Intelijen ke Penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000 

Sementara, pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186

Lalu, pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut diusut setelah ada berita viral soal dugaan korupsi itu.

Sebagaimana fungsinya, pihak Bidang Intelijen lalu melakukan analisa berita. Termasuk menjalankan fungsi Kejaksaan dalam mengawal keuangan negara. 

“Di Bidang Intelijen kami lakukan proses terkait pengelolaan uang makan minum dan dana perjalanan dinas WKDH,” jelasnya, Senin (3/4).

Dari Bidang Intelijen, sambung ia, baru kasus tersebut ditingkatkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.

“Kami tingkatkan penyelidikan ke Bidang Pidsus,” paparnya.

Richard bilang, perkara baru ditingkatkan ke Bidang Pidsus, sehingga baru dua atau tiga orang yang baru dimintai keterangan.

“Yang pasti kami sudah lakukan eksen atau upaya terkait surat perintah penyelidikan, dan intinya kami tetap lakukan proses,” tutupnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

16 jam ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

1 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

2 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago