News

Kejati Malut Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Mami dan Perjalan Dinas WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara meningkatkan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) dari Penyelidikan Bidang Intelijen ke Penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000 

Sementara, pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186

Lalu, pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut diusut setelah ada berita viral soal dugaan korupsi itu.

Sebagaimana fungsinya, pihak Bidang Intelijen lalu melakukan analisa berita. Termasuk menjalankan fungsi Kejaksaan dalam mengawal keuangan negara. 

“Di Bidang Intelijen kami lakukan proses terkait pengelolaan uang makan minum dan dana perjalanan dinas WKDH,” jelasnya, Senin (3/4).

Dari Bidang Intelijen, sambung ia, baru kasus tersebut ditingkatkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.

“Kami tingkatkan penyelidikan ke Bidang Pidsus,” paparnya.

Richard bilang, perkara baru ditingkatkan ke Bidang Pidsus, sehingga baru dua atau tiga orang yang baru dimintai keterangan.

“Yang pasti kami sudah lakukan eksen atau upaya terkait surat perintah penyelidikan, dan intinya kami tetap lakukan proses,” tutupnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

2 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

4 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

5 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

17 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

18 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

20 jam ago