News

Kejati Malut Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Mami dan Perjalan Dinas WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara meningkatkan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) dari Penyelidikan Bidang Intelijen ke Penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000 

Sementara, pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186

Lalu, pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut diusut setelah ada berita viral soal dugaan korupsi itu.

Sebagaimana fungsinya, pihak Bidang Intelijen lalu melakukan analisa berita. Termasuk menjalankan fungsi Kejaksaan dalam mengawal keuangan negara. 

“Di Bidang Intelijen kami lakukan proses terkait pengelolaan uang makan minum dan dana perjalanan dinas WKDH,” jelasnya, Senin (3/4).

Dari Bidang Intelijen, sambung ia, baru kasus tersebut ditingkatkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.

“Kami tingkatkan penyelidikan ke Bidang Pidsus,” paparnya.

Richard bilang, perkara baru ditingkatkan ke Bidang Pidsus, sehingga baru dua atau tiga orang yang baru dimintai keterangan.

“Yang pasti kami sudah lakukan eksen atau upaya terkait surat perintah penyelidikan, dan intinya kami tetap lakukan proses,” tutupnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Enam Jabatan Eselon II Taliabu Belum Definitif, Pemkab Tunggu Restu BKN

Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…

35 menit ago

Insiden TNI-Polri di Morotai Berakhir Damai, Danyonif 822 Buka Suara

Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…

2 jam ago

IWIP Perluas Rehabilitasi Mangrove, 36.500 Bibit Telah Ditanam di Maluku Utara

WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…

4 jam ago

Duduk Perkara Kasus Nurjaya Ibrahim yang Berakhir di Badan Kehormatan DPRD

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan legislatif. Keputusan…

9 jam ago

ERT NHM Matangkan Strategi Hadapi IFRC 2026 di Timika

Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mematangkan kesiapan menghadapi Indonesia…

9 jam ago

Tiga Tahun Perkuat Hubungan Australia-Malut, Todd Dias Akhirnya Pamit

Masa tugas Konsul-Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, berakhir setelah tiga tahun menjalankan diplomasi dan…

9 jam ago