Tim Kuasa Hukum AGK. Foto: Samsul
Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akan mengambil langkah hukum atas pernyataan saksi Eliya Gebrina Bachmid dalam persidangan.
Dalam persidangan kasus suap ini, Eliya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Dalam kesaksian itu, Eliya mengungkapkan AGK sering meminta saksi untuk membawakan wanita cantik.
Pernyataan anggota DPRD terpilih dari Dapil III Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan itu, tidak diterima keluarga AGK.
“Sekarang pihak keluarga AGK sudah berunding untuk melaporkan EGB ke polisi, karena ia diduga memberikan keterangan palsu. Keluarga merasa difitnah dan mencemarkan nama baik ,” kata Kuasa Hukum AGK, Hairun Rizal, Senin 29 Juli 2024.
Hairun bilang, laporan yang akan dimasukan ke Kepolisian ini dilakukan setelah kliennya divonis majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Kalau dari hasil putusan, keluarga AGK sudah diskusi dan akan memberikan kuasa ke kami. Tapi kami akan tindak lanjuti setelah putusan klien kami, AGK,” tandasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…