Tim Kuasa Hukum AGK. Foto: Samsul
Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akan mengambil langkah hukum atas pernyataan saksi Eliya Gebrina Bachmid dalam persidangan.
Dalam persidangan kasus suap ini, Eliya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Dalam kesaksian itu, Eliya mengungkapkan AGK sering meminta saksi untuk membawakan wanita cantik.
Pernyataan anggota DPRD terpilih dari Dapil III Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan itu, tidak diterima keluarga AGK.
“Sekarang pihak keluarga AGK sudah berunding untuk melaporkan EGB ke polisi, karena ia diduga memberikan keterangan palsu. Keluarga merasa difitnah dan mencemarkan nama baik ,” kata Kuasa Hukum AGK, Hairun Rizal, Senin 29 Juli 2024.
Hairun bilang, laporan yang akan dimasukan ke Kepolisian ini dilakukan setelah kliennya divonis majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Kalau dari hasil putusan, keluarga AGK sudah diskusi dan akan memberikan kuasa ke kami. Tapi kami akan tindak lanjuti setelah putusan klien kami, AGK,” tandasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…