Tim Kuasa Hukum AGK. Foto: Samsul
Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akan mengambil langkah hukum atas pernyataan saksi Eliya Gebrina Bachmid dalam persidangan.
Dalam persidangan kasus suap ini, Eliya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Dalam kesaksian itu, Eliya mengungkapkan AGK sering meminta saksi untuk membawakan wanita cantik.
Pernyataan anggota DPRD terpilih dari Dapil III Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan itu, tidak diterima keluarga AGK.
“Sekarang pihak keluarga AGK sudah berunding untuk melaporkan EGB ke polisi, karena ia diduga memberikan keterangan palsu. Keluarga merasa difitnah dan mencemarkan nama baik ,” kata Kuasa Hukum AGK, Hairun Rizal, Senin 29 Juli 2024.
Hairun bilang, laporan yang akan dimasukan ke Kepolisian ini dilakukan setelah kliennya divonis majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Kalau dari hasil putusan, keluarga AGK sudah diskusi dan akan memberikan kuasa ke kami. Tapi kami akan tindak lanjuti setelah putusan klien kami, AGK,” tandasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…