Tim Kuasa Hukum AGK. Foto: Samsul
Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akan mengambil langkah hukum atas pernyataan saksi Eliya Gebrina Bachmid dalam persidangan.
Dalam persidangan kasus suap ini, Eliya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Dalam kesaksian itu, Eliya mengungkapkan AGK sering meminta saksi untuk membawakan wanita cantik.
Pernyataan anggota DPRD terpilih dari Dapil III Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan itu, tidak diterima keluarga AGK.
“Sekarang pihak keluarga AGK sudah berunding untuk melaporkan EGB ke polisi, karena ia diduga memberikan keterangan palsu. Keluarga merasa difitnah dan mencemarkan nama baik ,” kata Kuasa Hukum AGK, Hairun Rizal, Senin 29 Juli 2024.
Hairun bilang, laporan yang akan dimasukan ke Kepolisian ini dilakukan setelah kliennya divonis majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Kalau dari hasil putusan, keluarga AGK sudah diskusi dan akan memberikan kuasa ke kami. Tapi kami akan tindak lanjuti setelah putusan klien kami, AGK,” tandasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Rencana pengembangan infrastruktur transportasi laut Dermaga Semut dan Dermaga Mayau di Batang Dua, Kota Ternate,…
Samsuddin Abdul Kadir, Sekertaris Daerah Maluku Utara, resmi membuka kegiatan Coaching Clinic dan Workshop Evaluasi…
Menjelang bulan suci Ramadhan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli menyalurkan bantuan…
Puluhan siswa SMA Negeri 1 Pulau Morotai, Maluku Utara, mengikuti kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG)…
Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA) bakal menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Jazirahtul Mulk tahun 2026…
Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional (BK3N) 2026, PT Nusa Halmahera Minerals…