Kantor Kemenag Halut. Foto: Istimewa
Kementerian agama (Kemenag) Halmahera Utara, Maluku Utara, buka suara tentang status Rusni Ibrahim yang diisukan berstatus sebagai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Admin data penyuluh PNS maupun Non PNS Bimas Islam Kemenag Halmahera Utara, Surdi Aba mengungkapkan, Rusni Ibrahim bukan lagi sebagai Pegawai penyuluh non-PNS di Kemenag Halmahera Utara.
Rusni yang saat ini merupakan Komisioner Bawaslu Halmahera Utara, itu telah dinonaktifkan dari Pegawai penyuluh non-PNS Kemenag dari sejak ia mengikuti tes Bawaslu.
“Rusni dinonaktifkan dari Pegawai penyuluh non-PNS merupakan atas permintaan ia sendiri lantaran pada waktu itu ia mengikuti tes Bawaslu,” jelas Surdi, Rabu, 23 Oktober 2024.
Surdi menegaskan mengenai isu yang beredar terkait dengan status Rusni sebagai P3K tidak benar adanya. Ia sebelumnya berstatus sebagai penyuluh non-PNS di Kemenag dan telah mengundurkan diri.
“Semenjak dinonaktifkan dari Pegawai penyuluh non-PNS, tidak lagi menerima haknya berupa gaji, maupun honor karena SK juga sudah dicabut. Jadi kalau ada yang bilang dia (Rusni) masih aktif sebagai pegawai penyuluh non-PNS itu tidak benar,” pungkasnya.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…