Kantor Kemenag Halut. Foto: Istimewa
Kementerian agama (Kemenag) Halmahera Utara, Maluku Utara, buka suara tentang status Rusni Ibrahim yang diisukan berstatus sebagai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Admin data penyuluh PNS maupun Non PNS Bimas Islam Kemenag Halmahera Utara, Surdi Aba mengungkapkan, Rusni Ibrahim bukan lagi sebagai Pegawai penyuluh non-PNS di Kemenag Halmahera Utara.
Rusni yang saat ini merupakan Komisioner Bawaslu Halmahera Utara, itu telah dinonaktifkan dari Pegawai penyuluh non-PNS Kemenag dari sejak ia mengikuti tes Bawaslu.
“Rusni dinonaktifkan dari Pegawai penyuluh non-PNS merupakan atas permintaan ia sendiri lantaran pada waktu itu ia mengikuti tes Bawaslu,” jelas Surdi, Rabu, 23 Oktober 2024.
Surdi menegaskan mengenai isu yang beredar terkait dengan status Rusni sebagai P3K tidak benar adanya. Ia sebelumnya berstatus sebagai penyuluh non-PNS di Kemenag dan telah mengundurkan diri.
“Semenjak dinonaktifkan dari Pegawai penyuluh non-PNS, tidak lagi menerima haknya berupa gaji, maupun honor karena SK juga sudah dicabut. Jadi kalau ada yang bilang dia (Rusni) masih aktif sebagai pegawai penyuluh non-PNS itu tidak benar,” pungkasnya.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…