News

Kena PHK Sepihak, Karyawan di Halteng Tuntut PT SMA Bayar Sisa Pesangon

PT Samudera Mulia Abadi (SMA) di Halmahera Tengah, Maluku Utara diduga melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak kepada salah satu karyawannya, Dealfrit Kaerasa.

Dealfrit yang merupakan driver dum truck (DT) mengaku dipecat oleh PT SMA atas pelanggaran ospat merah sebanyak lima kali sesuai dengan memo yang dikeluarkan perusahaan.

“Namun dalam hal pemutusan kerja ini pihak perusahaan tidak mau membayar kompensasi saya yang masih tersisa dua bulan berjalan, dengan alasan telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak, maka pemutusan ini dilakukan tanpa uang pesangon,” ungkap Dealfrit kepada cermat, Rabu, 19 Juni 2024.

Saat melakukan perundingan bipart di office perusahan yang berada di Uni-uni, Weda, Halmahera Tengah, Dealfrit menyatakan keberatan karena pemutusan kerja ini dinilai tidak sesuai dengan PP NO 35 tahun 2021 bagian kedua pasal 40. PP tersebut berkaitan dengan pembayaran pesangon terhadap karyawan yang dikenakan PHK.

“Saya merasa keberatan karena pemutusan hubungan kerja ini bersifat sepihak, bahkan dalam pelanggaran yang saya buat di atas tidak ada sepersen pun yang menimbulkan kerugian perusahaan,” ujarnya.

Dealfrit kemudian menerima risalah perundingan dari PT SMA untuk melakukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dan hasil dari pertemuan terkait phk tadi saya diberikan risalah perundingan untuk bisa dimediasi oleh pihak Disnakertrans,” ujarnya.

Sementara itu pihak PT SMA yang dikonfirmasi cermat melalui pesan singkat pada Rabu, 19 Juni 2024, belum merespons hingga berita ini ditayangkan. PT SMA diketahui merupakan kontraktor jasa pertambangan di Weda Bay Nickel (WBN).

Dalam isi perundingan tersebut, perusahaan ini berdalih melakukan PHK kepada Dealfrit sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja pasal 12 perihal pelanggaran yang bersifat mendesak.

“Melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak yang diatur dalam peraturan perundangan dan atau peraturan perusahaan, maka pemutusan hubungan kerja (kepada Dealfrit) tanpa pesangon, sanksi huruf (u) telah mendapat surat peringatan III atau terakhir yang masih berlaku,” tulis perusahaan dalam perundingan tersebut.

cermat

Recent Posts

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

1 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

3 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

14 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

18 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago