Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (DP3A) Musyrifah Alhadar saat memberikan kesaksian di Persidangan. Foto: Samsul
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang saksi dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 12 Juni 2024.
Dari 7 orang saksi, 1 di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (DP3A) Musyrifah Alhadar.
Kepala DP3A Musrifah Alhadar dalam memberikan kesaksian di Persidangan mengakui memberikan uang hingga ratusan juta rupiah.
“Saya diperintah Gubernur untuk memberikan uang waktu itu. Beliau (AGK) saat itu berada di Jakarta yang hendak melakukan pengobatan,” jelas Musrifah.
Musrifah menyebut ia ditelpon Ramadhan karena AGK mau bicara dengannya. Saat itu ia memberikan puluhan juta.
“Waktu itu saya kirim dengan nilai berbeda-beda mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” akuinya.
Musrifah bilang, selain itu, suaminya Ridwan Arisan, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, diperintahkan menghadap terdakwa Gubernur AGK, karena AGK meminta uang.
“Saya diperintahkan oleh suami saya (Ridwan) untuk memberikan uang Rp 500 juta dalam bentuk tunai. Uang itu adalah simpanan pribadi kami, diberi untuk kepentingan AGK,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…