Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang saksi dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 12 Juni 2024.
Dari 7 orang saksi, 1 di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (DP3A) Musyrifah Alhadar.
Kepala DP3A Musrifah Alhadar dalam memberikan kesaksian di Persidangan mengakui memberikan uang hingga ratusan juta rupiah.
“Saya diperintah Gubernur untuk memberikan uang waktu itu. Beliau (AGK) saat itu berada di Jakarta yang hendak melakukan pengobatan,” jelas Musrifah.
Musrifah menyebut ia ditelpon Ramadhan karena AGK mau bicara dengannya. Saat itu ia memberikan puluhan juta.
“Waktu itu saya kirim dengan nilai berbeda-beda mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” akuinya.
Musrifah bilang, selain itu, suaminya Ridwan Arisan, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, diperintahkan menghadap terdakwa Gubernur AGK, karena AGK meminta uang.
“Saya diperintahkan oleh suami saya (Ridwan) untuk memberikan uang Rp 500 juta dalam bentuk tunai. Uang itu adalah simpanan pribadi kami, diberi untuk kepentingan AGK,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi