News

Ketua HIPMI Morotai Pertanyakan Keabsahan Muscab Versi Sutikno Ali

Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pulau Morotai, Reagen R. Somampow, mempertanyakan keabsahan Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025 dan menetapkan Sutikno Ali sebagai ketua baru.

Kepada media, Reagen menegaskan bahwa Muscab tersebut tidak sah karena digelar tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus inti BPC HIPMI Morotai yang masih aktif. Ia menyebut tindakan Wakil Bupati Morotai, Rio C. Pawane, yang menginisiasi Muscab tanpa persetujuannya sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan organisasi HIPMI.

“Dalam peraturan organisasi HIPMI, Muscab hanya bisa dilaksanakan jika disetujui oleh ketua umum dan sekretaris umum. Sementara Rio hanya menjabat sebagai bendahara umum dan tidak memiliki wewenang untuk menggelar Muscab,” ujar Reagen, Kamis, 5 Juni 2025.

Ia mengaku dirinya bersama Sekretaris Umum BPC HIPMI Morotai, Firman Ladoane, sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen apa pun terkait penyelenggaraan Muscab tersebut.

“Karena itu, Muscab yang digelar kemarin dan menetapkan Sutikno Ali sebagai ketua, kami anggap ilegal,” tegas Reagen.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum BPC HIPMI Morotai, Firman Ladoane, juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Muscab tersebut. Di antaranya, Muscab digelar tanpa sepengetahuan pengurus inti, tidak memiliki SK kepanitiaan, dan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Rio C. Pawane sebagai bendahara tidak memiliki kapasitas untuk membentuk panitia atau mengambil inisiatif rapat persiapan Muscab,” ujar Firman.

Ia juga menyoroti penunjukan ketua dan sekretaris panitia Muscab yang bukan berasal dari struktur pengurus HIPMI. Termasuk pemilihan ketua baru yang belum pernah menjadi anggota atau pengurus HIPMI sebelumnya. Selain itu, peserta Muscab yang hadir pun dinilai bukan anggota resmi HIPMI.

Firman menyayangkan tindakan Rio C. Pawane yang dianggap telah melakukan upaya pembajakan organisasi.

“Sebagai wakil bupati, seharusnya beliau menjadi contoh dalam menegakkan aturan, bukan malah melanggar mekanisme organisasi. Kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme organisasi, dan sudah menyampaikan surat keberatan kepada BPD HIPMI Maluku Utara dan BPP HIPMI,” tandas Firman.

cermat

Recent Posts

Hari Raya Idul adha, PT NHM Bagikan 61 Ekor Sapi kepada Masyarakat Lingkar Tambang

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong menyalurkan 61 ekor sapi untuk masyarakat…

4 jam ago

Terima Hewan Kurban, Warga Gorua Selatan: Terima Kasih Kapolda Malut

Warga Desa Gorua Selatan, Tobelo Utara, Halmahera Utara, mendapat hewan kurban dari Kepala Kepolisian Daerah…

22 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup, NHM Gelar Kegiatan Bertema “Hentikan Polusi Plastik”

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) yang jatuh pada tanggal 5…

2 hari ago

Kapolres Halmahera Utara Ikut Panen Raya Jagung Saat Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Momen hari lingkungan Hidup Sedunia tepat pada Kamis 5 Juni tahun ini, juga menjadi berkah…

2 hari ago

Warga Halmahera Timur Desak Hentikan Proyek Jetty Milik PT STS

Warga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proyek terminal khusus atau jetty milik PT Sambiki…

2 hari ago

Lofra Togolobe: Sejarah dari Bawah

Oleh: Wawan Ilyas*   Belakangan ini orang-orang sering datang ke Hiri menikmati sunset Baru Ma…

2 hari ago