News

Ketua HIPMI Morotai Pertanyakan Keabsahan Muscab Versi Sutikno Ali

Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pulau Morotai, Reagen R. Somampow, mempertanyakan keabsahan Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025 dan menetapkan Sutikno Ali sebagai ketua baru.

Kepada media, Reagen menegaskan bahwa Muscab tersebut tidak sah karena digelar tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus inti BPC HIPMI Morotai yang masih aktif. Ia menyebut tindakan Wakil Bupati Morotai, Rio C. Pawane, yang menginisiasi Muscab tanpa persetujuannya sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan organisasi HIPMI.

“Dalam peraturan organisasi HIPMI, Muscab hanya bisa dilaksanakan jika disetujui oleh ketua umum dan sekretaris umum. Sementara Rio hanya menjabat sebagai bendahara umum dan tidak memiliki wewenang untuk menggelar Muscab,” ujar Reagen, Kamis, 5 Juni 2025.

Ia mengaku dirinya bersama Sekretaris Umum BPC HIPMI Morotai, Firman Ladoane, sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen apa pun terkait penyelenggaraan Muscab tersebut.

“Karena itu, Muscab yang digelar kemarin dan menetapkan Sutikno Ali sebagai ketua, kami anggap ilegal,” tegas Reagen.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum BPC HIPMI Morotai, Firman Ladoane, juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Muscab tersebut. Di antaranya, Muscab digelar tanpa sepengetahuan pengurus inti, tidak memiliki SK kepanitiaan, dan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Rio C. Pawane sebagai bendahara tidak memiliki kapasitas untuk membentuk panitia atau mengambil inisiatif rapat persiapan Muscab,” ujar Firman.

Ia juga menyoroti penunjukan ketua dan sekretaris panitia Muscab yang bukan berasal dari struktur pengurus HIPMI. Termasuk pemilihan ketua baru yang belum pernah menjadi anggota atau pengurus HIPMI sebelumnya. Selain itu, peserta Muscab yang hadir pun dinilai bukan anggota resmi HIPMI.

Firman menyayangkan tindakan Rio C. Pawane yang dianggap telah melakukan upaya pembajakan organisasi.

“Sebagai wakil bupati, seharusnya beliau menjadi contoh dalam menegakkan aturan, bukan malah melanggar mekanisme organisasi. Kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme organisasi, dan sudah menyampaikan surat keberatan kepada BPD HIPMI Maluku Utara dan BPP HIPMI,” tandas Firman.

redaksi

Recent Posts

Ambulans Tua Jadi Saksi Pelayanan Darurat Puskesmas Daruba, Morotai

Ambulans milik Puskesmas Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara kini tak lagi layak…

1 jam ago

Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Loloda Utara Mandek, GMKI Ultimatum Polres Halut

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo secara tegas melayangkan ultimatum kepada Polres Halmahera Utara…

3 jam ago

Januari 2026, Imigrasi Ternate Terbitkan 720 Paspor dan Layani Ratusan WNA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, mencatatkan capaian kinerja positif sepanjang Januari 2026…

4 jam ago

Diduga Beroperasi Ilegal, Tambang PT MAI di Halmahera Tengah Diboikot

Koalisi Save Sagea melakukan aksi pemboikotan di Kawasan Site PT Zong Hai Rare Metal Mining–perusahaan…

5 jam ago

Sondir Digital Bikin Fatek Unkhair Mantapkan Akurasi Tanah

Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik (Fatek), Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, resmi melakukan…

6 jam ago

Aspirasi Warga Haltim Mengalir ke Meja Perencanaan, RKPD 2027 Mulai Digodok

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur secara resmi menyerahkan hasil reses kepada Pemerintah…

13 jam ago