News

Klaim Tiga Pulau Milik Pemda Raja Ampat, Warga Bakar 5 Unit Rumah

Video viral beredar di sosial media, Warga Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, membakar 5 unit rumah bantuan pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Aksi pembakaran itu terjadi pada Sabtu 20 September 2025 kemarin, akibat konflik perbatasan terkait perebutan tiga.

Dalam video tersebut, respons warga melakukan aksi itu karena ada klaim pemerintah Raja Ampat bahwa tiga pulau yakni Pulau Sain, Kiyas, dan Piyai masuk wilayah layah administrasi meka; Bukan wilayah Maluku Utara.

Bahkan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, pun telah membuat pernyataan di media bahwa pihaknya akan memperjuangkan 3 pulau tersebut masuk ke dalam Pemerintah Papua. Bakan akan menemui Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi hal itu, Muhammad Assyura Umar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  Maluku Utara mengatkan, secara administrasi, tiga pulau tersebut masuk dalam wilayah Maluku Utara.

“Kedudukan ketiga pulau tersebut tidak bisa ditawar lagi. Landasan hukumnya sangat jelas, antara lain; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, yang secara eksplisit menempatkan Pulau Sain, Piay, dan Kiyas dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara,” tegas Assyura kepada cermat, Selasa, 23 September 2025.

Selain itu, kata Assyura, tiga pulau tersebut juga sudah ada dokumen verifikasi nama rupabumi yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Bahkan, Surat dan dokumen administratif Kementerian Dalam Negeri yang konsisten menyebutkan ketiga pulau tersebut berada dalam yurisdiksi Maluku Utara,” tambah Assyura.

Ia bilang, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penetapan batas wilayah hanya dapat ditentukan oleh pemerintah pusat melalui regulasi resmi, bukan melalui klaim sepihak.

“Dengan demikian, posisi Maluku Utara kuat secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat,”.

 

 

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

4 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

5 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

5 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

9 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

11 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

12 jam ago