News

Klaim Tiga Pulau Milik Pemda Raja Ampat, Warga Bakar 5 Unit Rumah

Video viral beredar di sosial media, Warga Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, membakar 5 unit rumah bantuan pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Aksi pembakaran itu terjadi pada Sabtu 20 September 2025 kemarin, akibat konflik perbatasan terkait perebutan tiga.

Dalam video tersebut, respons warga melakukan aksi itu karena ada klaim pemerintah Raja Ampat bahwa tiga pulau yakni Pulau Sain, Kiyas, dan Piyai masuk wilayah layah administrasi meka; Bukan wilayah Maluku Utara.

Bahkan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, pun telah membuat pernyataan di media bahwa pihaknya akan memperjuangkan 3 pulau tersebut masuk ke dalam Pemerintah Papua. Bakan akan menemui Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi hal itu, Muhammad Assyura Umar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  Maluku Utara mengatkan, secara administrasi, tiga pulau tersebut masuk dalam wilayah Maluku Utara.

“Kedudukan ketiga pulau tersebut tidak bisa ditawar lagi. Landasan hukumnya sangat jelas, antara lain; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, yang secara eksplisit menempatkan Pulau Sain, Piay, dan Kiyas dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara,” tegas Assyura kepada cermat, Selasa, 23 September 2025.

Selain itu, kata Assyura, tiga pulau tersebut juga sudah ada dokumen verifikasi nama rupabumi yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Bahkan, Surat dan dokumen administratif Kementerian Dalam Negeri yang konsisten menyebutkan ketiga pulau tersebut berada dalam yurisdiksi Maluku Utara,” tambah Assyura.

Ia bilang, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penetapan batas wilayah hanya dapat ditentukan oleh pemerintah pusat melalui regulasi resmi, bukan melalui klaim sepihak.

“Dengan demikian, posisi Maluku Utara kuat secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat,”.

 

 

cermat

Recent Posts

Kerjakan RSUD Bobong Tanpa IMB, PT Wika Kena Ultimatum DPRD

DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi memberikan ultimatum terhadap PT. Wijaya Karya (Wika) atas pekerjaan…

5 jam ago

Penerapan MPS Dikritik, Kadishub Ternate: Bukan Tidak Jalan

Penerapan Mobile Parking System (MPS) yang sebelumnya diuji coba oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate,…

7 jam ago

Kasus Korupsi Jadi Sorotan dalam Diskusi Publik di Jailolo, Halmahera Barat

Isu korupsi menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertajuk "Membangun Halmahera Barat, Antara Harapan Pembangunan…

8 jam ago

Jaksa: Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menyebut Aditya Nahafi (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap…

11 jam ago

MoU dengan PT Antam dan BPVP Ternate, Kejati Malut Dorong Pendampingan Hukum di Sektor Pertambangan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan…

14 jam ago

Pustaka Insani Institute Gelar Dialog dan Kampanye Literasi di Halmahera Timur

Pustaka Insani Institute Kabupaten Halmahera Timur sukses menggelar kegiatan Dialog dan Ngobrol Buku sekaligus mengampanyekan…

14 jam ago