News

Klaim Tiga Pulau Milik Pemda Raja Ampat, Warga Bakar 5 Unit Rumah

Video viral beredar di sosial media, Warga Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, membakar 5 unit rumah bantuan pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Aksi pembakaran itu terjadi pada Sabtu 20 September 2025 kemarin, akibat konflik perbatasan terkait perebutan tiga.

Dalam video tersebut, respons warga melakukan aksi itu karena ada klaim pemerintah Raja Ampat bahwa tiga pulau yakni Pulau Sain, Kiyas, dan Piyai masuk wilayah layah administrasi meka; Bukan wilayah Maluku Utara.

Bahkan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, pun telah membuat pernyataan di media bahwa pihaknya akan memperjuangkan 3 pulau tersebut masuk ke dalam Pemerintah Papua. Bakan akan menemui Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi hal itu, Muhammad Assyura Umar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  Maluku Utara mengatkan, secara administrasi, tiga pulau tersebut masuk dalam wilayah Maluku Utara.

“Kedudukan ketiga pulau tersebut tidak bisa ditawar lagi. Landasan hukumnya sangat jelas, antara lain; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, yang secara eksplisit menempatkan Pulau Sain, Piay, dan Kiyas dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara,” tegas Assyura kepada cermat, Selasa, 23 September 2025.

Selain itu, kata Assyura, tiga pulau tersebut juga sudah ada dokumen verifikasi nama rupabumi yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Bahkan, Surat dan dokumen administratif Kementerian Dalam Negeri yang konsisten menyebutkan ketiga pulau tersebut berada dalam yurisdiksi Maluku Utara,” tambah Assyura.

Ia bilang, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penetapan batas wilayah hanya dapat ditentukan oleh pemerintah pusat melalui regulasi resmi, bukan melalui klaim sepihak.

“Dengan demikian, posisi Maluku Utara kuat secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat,”.

 

 

redaksi

Recent Posts

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

3 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

2 hari ago

Pentingnya Museum Alfred Russel Wallace di Kota Ternate

Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…

2 hari ago

HAJAT 2025: Gastronomi Orang Ternate

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memastikan kesiapan pelaksanaan HAJAT (Hari Jadi Ternate) 2025 dengan konsep…

2 hari ago

Pemkot Ternate Beri Layanan Mudik Gratis untuk Warga Batang Dua

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara beri layanan transportasi publik gratis jelas Natal 2025 dan tahun…

3 hari ago