News

Konflik dengan Perusahaan, Masyarakat Adat Rebu Payung Dijerat Hukum

Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini mungkin sedikit menggambarkan kondisi Masyarakat Adat Rebu Payung di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini. Sudahlah ruang hidup mereka tergerus HGU perkebunan sisal malah terjerat hukum atas laporan perusahaan yang menuding mereka melakukan penyerobotan lahan.

Pada 22 Maret 2024, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, NTB memvonis tujuh warga adat Rebu Payung. Mereka adalah, Gani, Samad, Syarafuddin, Ances, Rusdi, Amaq Mar, dan Sapo. Tujuh orang di atas divonis tiga bulan penjara tanpa harus menjalani kurungan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 3/Pid.C/2024/PN Sbw.

Mereka terjerat hukum gara-gara laporan perusahaan perkebunan sisal, PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) atas tuduhan penyerobotan lahan.

Sidang Perkara ini dipimpin oleh Hakim Fransiskus Xaverius Lae dan Panitera pengganti Yoshua Ishak Maspaitella.

Febriyan Anindita, kuasa hukum warga adat mengatakan, ini bukan kasus pertama warga adat dijerat hukum atas tanahnya sendiri. Hal ini menegaskan bahwa konflik agraria di Sumbawa butuh perhatian khusus dari Pemerintah.

Ia menyayangkan nasib para petani yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya harus berjuang juga untuk selamat dari jeratan hukum. Lantas di mana keberpihakan negara terhadap masyarakatnya, kalau ruang-ruang hidup mereka terus dirampas.

Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali Nusa Tenggara ini, juga mengatakan dengan tegas bahwa tidak menginginkan lagi adanya kasus yang sama terjadi di Kabupaten Sumbawa.

“Perkara ini terjadi karena adanya konflik agraria struktural. Bukan persoalan penyerobotan, atau penggarapan lahan tanpa izin pemilik. Tanah yang dikantongi HGU-nya oleh perusahaan itu tanah ulayat, tanah yang sudah digarap jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut,” kata Febriyan dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.

Menurutnya, konflik seperti ini seharusnya bisa diselesaikan oleh pemerintah kabupaten dengan melakukan mediasi tanpa harus mengorbankan masyarakat yang sudah lama tinggal di sekitar wilayah itu.

“Namun, pemerintah seolah-olah tutup mata, membiarkan masalah ini bergulir begitu saja. Padahal pemerintah memiliki instrumen lengkap untuk memberikan ruang keadilan bagi masyarakat setempat,” tandasnya.

Ia mempertanyakan, kalau bukan kepada pemerintah ke mana lagi masyarakat kecil harus berlindung.

“Saya berharap agar pemerintah lebih mengedepankan kepetingan masyarakat ketimbang kepetingan perusahaan atau investor,” tutup pengacara yang sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa ini.

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

3 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

5 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

5 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

8 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

13 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago