News

Korupsi ADD 2 Miliar Lebih, Seorang Mantan Kades di Loloda Utara Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan seorang mantan kepala desa di Kecamatan Loloda Utara sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Mantan Kades berinisial MS alias Melki ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-144/Q.2.12/Fd.1/02/2024. Penangan kasus ini dikomandani Leonardus Yakadewa, yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara.

Dalam kasus ini, dari hasil audit Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sampai 2021, yang dilakukan Inspektorat Maluku Utara, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 2.150.447.629.

“Tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tobelo. Kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 2 miliar lebih, namun pelaku bersedia mengembalikan kerugian negara,” jelas Leon, sapaan akrap Leonardus, Selasa, 20 Febuari 2024.

Leon bilang, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Yang menjadi tolak ukur nanti setelah tersangka mengembalikan kerugian negara, Jaksa meminta agar tersangka harus koperatif. Tersangka juga suda mengakui kesalahannya dan selama ini anggara dikelolah sendiri,” jelasnya.

Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nabire ini menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

2 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

4 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

5 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

17 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

18 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

20 jam ago