Tim Pidsus Kejari Halmahera Utara saat menahan mantan Kades. Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan seorang mantan kepala desa di Kecamatan Loloda Utara sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Mantan Kades berinisial MS alias Melki ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-144/Q.2.12/Fd.1/02/2024. Penangan kasus ini dikomandani Leonardus Yakadewa, yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara.
Dalam kasus ini, dari hasil audit Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sampai 2021, yang dilakukan Inspektorat Maluku Utara, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 2.150.447.629.
“Tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tobelo. Kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 2 miliar lebih, namun pelaku bersedia mengembalikan kerugian negara,” jelas Leon, sapaan akrap Leonardus, Selasa, 20 Febuari 2024.
Leon bilang, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Yang menjadi tolak ukur nanti setelah tersangka mengembalikan kerugian negara, Jaksa meminta agar tersangka harus koperatif. Tersangka juga suda mengakui kesalahannya dan selama ini anggara dikelolah sendiri,” jelasnya.
Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nabire ini menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…