News

Korupsi Anggaran Proyek MCK, Mantan Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supryidno, terdakwa kasus proyek MCK Individual Fiktif, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan uang pengganti sebesar Rp 570 juta.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin, 15 September 2025 sore.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, seperti tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara, untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa disebut berterus terang mengakui atas perbuatannya sebagai kepala keluarga.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Supryidno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan-sama.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPpidana

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Budi Setiawan memberikan kesempatan kepada terdakwa Supryidno untuk mempertimbangkan, konsultasi dengan pengacara, apakah melakukan banding atau tidak.

Mendengar itu, terdakwa Supryidno berdiskusi dengan penasihat hukum (PH), Agus Salim R. Tampilang. Keduanya mengaku akan pertimbangkan dalam waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim.

Sebelumnya, sidang penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu menuntut Eks Kadis PUPR Taliabu, Supryidno ini dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, kemudian membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar 312 juta.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

3 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

4 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago