Suasana persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Ternate. Foto: Kejari Taliabu
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supryidno, terdakwa kasus proyek MCK Individual Fiktif, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan uang pengganti sebesar Rp 570 juta.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin, 15 September 2025 sore.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, seperti tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara, untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa disebut berterus terang mengakui atas perbuatannya sebagai kepala keluarga.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Supryidno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan-sama.
Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPpidana
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Budi Setiawan memberikan kesempatan kepada terdakwa Supryidno untuk mempertimbangkan, konsultasi dengan pengacara, apakah melakukan banding atau tidak.
Mendengar itu, terdakwa Supryidno berdiskusi dengan penasihat hukum (PH), Agus Salim R. Tampilang. Keduanya mengaku akan pertimbangkan dalam waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim.
Sebelumnya, sidang penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu menuntut Eks Kadis PUPR Taliabu, Supryidno ini dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, kemudian membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar 312 juta.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…