JPU KPK saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Stevi. Foto: Samsul/cermat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Stevi Thomas, Bos salah satu tambang nikel di Halmahera Selatan, Maluku Utara, 2 tahun 2 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 2 Mei 2024.
Terdakwa Stevi terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang melibatkan Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kendati begitu, dalam sidang tersebut, adapun hal-hal yang meringankan Stevi Thomas. Karena oleh JPU, ia dinilai mempunyai tanggungan keluarga, sopan, menghargai persidangan, dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa Stevi Thomas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ucap JPU.
JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsider kurungan pengganti selama 2 bulan.
“Kurungan terdakwa dikurangi seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Sementara itu, tim hukum Stevi Thomas akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU, yang dijadwalkan Majelis Hakim pada hari Rabu, 8 Mei 2024.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…