JPU KPK saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Stevi. Foto: Samsul/cermat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Stevi Thomas, Bos salah satu tambang nikel di Halmahera Selatan, Maluku Utara, 2 tahun 2 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 2 Mei 2024.
Terdakwa Stevi terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang melibatkan Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kendati begitu, dalam sidang tersebut, adapun hal-hal yang meringankan Stevi Thomas. Karena oleh JPU, ia dinilai mempunyai tanggungan keluarga, sopan, menghargai persidangan, dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa Stevi Thomas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ucap JPU.
JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsider kurungan pengganti selama 2 bulan.
“Kurungan terdakwa dikurangi seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Sementara itu, tim hukum Stevi Thomas akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU, yang dijadwalkan Majelis Hakim pada hari Rabu, 8 Mei 2024.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Isbul Der, Kepala Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa pengalihan…
Cermat.co.id menggelar Kemah Bertutur di Pulo Tareba, Kecamatan Ternate Barat, pada Selasa, 16 Desember 2025.…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya pencegahan korupsi di bidang pertanahan…
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menerima kunjungan kerja Satuan Kerja (Satker) Prasarana…
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tidore Kepulauan menggelar pertemuan bersama…
Bank Maluku-Malut di Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi ditingkatkan berstatus cabang. Kenaikan status kantor cabang…