News

KPK Tuntut Bos Tambang di Maluku Utara 2,2 Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Stevi Thomas, Bos salah satu tambang nikel di Halmahera Selatan, Maluku Utara, 2 tahun 2 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 2 Mei 2024.

Terdakwa Stevi terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang melibatkan Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kendati begitu, dalam sidang tersebut, adapun hal-hal yang meringankan Stevi Thomas. Karena oleh JPU, ia dinilai mempunyai tanggungan keluarga, sopan, menghargai persidangan, dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa Stevi Thomas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ucap JPU.

JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsider kurungan pengganti selama 2 bulan.

“Kurungan terdakwa dikurangi seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.

Sementara itu, tim hukum Stevi Thomas akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU, yang dijadwalkan Majelis Hakim pada hari Rabu, 8 Mei 2024.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

2 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

12 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

14 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

14 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

15 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

16 jam ago