JPU KPK saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Stevi. Foto: Samsul/cermat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Stevi Thomas, Bos salah satu tambang nikel di Halmahera Selatan, Maluku Utara, 2 tahun 2 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 2 Mei 2024.
Terdakwa Stevi terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang melibatkan Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kendati begitu, dalam sidang tersebut, adapun hal-hal yang meringankan Stevi Thomas. Karena oleh JPU, ia dinilai mempunyai tanggungan keluarga, sopan, menghargai persidangan, dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa Stevi Thomas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ucap JPU.
JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsider kurungan pengganti selama 2 bulan.
“Kurungan terdakwa dikurangi seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Sementara itu, tim hukum Stevi Thomas akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU, yang dijadwalkan Majelis Hakim pada hari Rabu, 8 Mei 2024.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…
Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi…
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi…
Spesimen baru keong darat ditemukan dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…