News

Terbukti Bersalah, Mantan Pembantu Bendahara Disperindag Kota Ternate Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Novita Yanti dalam kasus dugaan korupsi Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Novita Yanti merupakan mantan Bendahara Penerima pada Disperindag Kota Ternate, yang merupakan terdakwa tunggal dalam kasus tersebut.

Selain itu, terdakwa Novita harus membayar denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar digantikan dengan denda pidana selama 3 bulan penjara.

Terdakwa Novita harus membayar uang pengganti sebesar Rp 400.000.000. Sampai amar putusan ini dibacakan, terdakwa baru mengembalikan Rp 161.000.000. Sehingga terdakwa masih memiliki uang pengganti Rp239.000.000, yang belum dibayarkan dan harus dipertanggungjawabkan.

“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak digantikan dengan pidana 1 tahun,” jelas Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, menuntut terdakwa Novita Yanti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.068.242.189 dikurangi uang yang dititipkan terdakwa dan saksi Nurul Inayah kepada JPU sebesar Rp161.000.000. Sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp 907.242.189.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Ketua tim Kuasa Hukum Terdakwa, Bahtiar M. Husni setelah mendengar putusan dari majelis hakim pihaknya masih pertimbangkan. “Tetapi pada dasarnya kami mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim,” katanya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

2 jam ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

11 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

15 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

16 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

19 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

19 jam ago