News

Terbukti Bersalah, Mantan Pembantu Bendahara Disperindag Kota Ternate Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Novita Yanti dalam kasus dugaan korupsi Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Novita Yanti merupakan mantan Bendahara Penerima pada Disperindag Kota Ternate, yang merupakan terdakwa tunggal dalam kasus tersebut.

Selain itu, terdakwa Novita harus membayar denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar digantikan dengan denda pidana selama 3 bulan penjara.

Terdakwa Novita harus membayar uang pengganti sebesar Rp 400.000.000. Sampai amar putusan ini dibacakan, terdakwa baru mengembalikan Rp 161.000.000. Sehingga terdakwa masih memiliki uang pengganti Rp239.000.000, yang belum dibayarkan dan harus dipertanggungjawabkan.

“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak digantikan dengan pidana 1 tahun,” jelas Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, menuntut terdakwa Novita Yanti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.068.242.189 dikurangi uang yang dititipkan terdakwa dan saksi Nurul Inayah kepada JPU sebesar Rp161.000.000. Sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp 907.242.189.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Ketua tim Kuasa Hukum Terdakwa, Bahtiar M. Husni setelah mendengar putusan dari majelis hakim pihaknya masih pertimbangkan. “Tetapi pada dasarnya kami mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim,” katanya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Akta PT ARA, Empat Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat…

16 menit ago

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

1 hari ago

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Berpotensi Tsunami

Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…

1 hari ago

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

2 hari ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

2 hari ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

3 hari ago