News  

Terbukti Bersalah, Mantan Pembantu Bendahara Disperindag Kota Ternate Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Novita saat duduk mendengar putusan dari majelis hakim. Foto: Samsul

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Novita Yanti dalam kasus dugaan korupsi Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Novita Yanti merupakan mantan Bendahara Penerima pada Disperindag Kota Ternate, yang merupakan terdakwa tunggal dalam kasus tersebut.

Selain itu, terdakwa Novita harus membayar denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar digantikan dengan denda pidana selama 3 bulan penjara.

Terdakwa Novita harus membayar uang pengganti sebesar Rp 400.000.000. Sampai amar putusan ini dibacakan, terdakwa baru mengembalikan Rp 161.000.000. Sehingga terdakwa masih memiliki uang pengganti Rp239.000.000, yang belum dibayarkan dan harus dipertanggungjawabkan.

“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak digantikan dengan pidana 1 tahun,” jelas Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, menuntut terdakwa Novita Yanti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.068.242.189 dikurangi uang yang dititipkan terdakwa dan saksi Nurul Inayah kepada JPU sebesar Rp161.000.000. Sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp 907.242.189.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga:  AMSI Maluku Utara akan Gelar FGD Lawan Hoax Menuju Pemilu 2024

Ketua tim Kuasa Hukum Terdakwa, Bahtiar M. Husni setelah mendengar putusan dari majelis hakim pihaknya masih pertimbangkan. “Tetapi pada dasarnya kami mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim,” katanya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi