Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024.
Dalam penetapan DCS tersebut sebanyak 761 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 48 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud mengatakan, mulai dari pendaftaran tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 total ada sekitar 809 bacaleg yang diajukan oleh partai politik.
809 bacaleg tersebut terbagi ke dalam 18 parpol dengan kuota masing-masing parpol sebanyak 45 orang untuk 5 Daerah Pemilihan (Dapil).
“Semestinya total keseluruhan itu 810 orang dari 18 parpol, kecuali Partai Hanura yang hanya mengajukan 8 bacaleg dari kuota 9 ditetapkan. Jadi dikurang 1 menjadi 809 bacaleg saja,” kata Buhari saat ditemui cermat di ruang rapat Kantor KPU Malut, Senin, 21 Agustus 2023.
Buchari bilang, setelah pengajuan bacaleg dan dilakukan verifikasi dokumen, KPU menetapkan sebanyak 671 bacaleg yang memenuhi syarat DCS.
“Setelah melewati tahapan berbaikan-perbaikan dan seterusnya yang masuk dalam DCS saat ini tu ada 761 bacalek dan ada 48 yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS,” jelas Buchari.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam aliansi lintas kabupaten/kota di Halmahera menggelar aksi unjuk rasa…
Pesta Babi, film bergenre dokumenter garapan jurnalis investigasi Dhandy Laksono dan Cypri Dale makin masif…
Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…