News

Ringkus Pemuda Residivis Kasus Narkoba di Ternate, Polisi Amankan 147 Gram Ganja

Satnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang pemuda yang diketahui seorang residivis kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pemuda yang diringkus ini berinisial SM alias Andi (36), warga Kecamatan Ternate Selatan, yang ditangkap di kelurahan Ubo-ubo.

Modus yang dilakukan pemuda ini dengan cara menjadi perantara dalam jual beli serta memilik narkotika jenis ganja.

Kasus ini terdapat 2 tempat kejadian perkara (TKP), yang pertama anggota temukan 142 saset plastik bening berukuran kecil berisi ganja dengan berat bruto 146 gram.

Sementara, TKP kedua anggota temukan 2 buah linting kertas rokok berisi ganja dengan berat bruto 1,0 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 147 gram.

Kapolres Ternate AKBP Nicko Irawan, melalui Kasat Narkoba AKP Bakri Syahrudin kepada awak media mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat adanya yang ingin melakukan transaksi narkotika.

“Anggota langsung melakukan pemantauan, datanglah pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan, namun ia berupaya melarikan diri,” jelas AKP Bakri didampingi Kasi Humas Iptu Wahyuddin, Senin, 21 Agustus 2023.

Bakri menambahkan, setelah anggota melakukan upaya pengejaran, pemuda ini berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti ganja.

“141 saset kecil berisi ganja diletakkan di atas Dashboard motor, yang dikendarai pemuda ini,” katanya.

Bakri bilang, anggota pun melakukan pengembangan pemuda ini mengakui menyimpan sisa barang bukti di lemari pakaian di rumahnya. Pemuda ini mengakui barang ini diterima dari temanya.

“Pemuda ini merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap anggota Polsek Ternate Utara, pada tahun 2020, yang telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Perwira 3 balok emas ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan urine, pemuda ini positif ganja. Sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

54 menit ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

1 jam ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

23 jam ago

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

1 hari ago

Pulihkan Kerugian Negara, Tiga Terdakwa Korupsi BTT COVID-19 di Sula Dituntut Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago

Euforia Fans Brasil di Ternate: Konvoi hingga Bentangkan Bendera Terpanjang

Euforia kemenangan Timnas Brasil di ajang Piala Dunia 2026 menggema hingga ke Kota Ternate, Maluku…

1 hari ago