News  

Ringkus Pemuda Residivis Kasus Narkoba di Ternate, Polisi Amankan 147 Gram Ganja

Barang bukti narkoba jenis ganja dan tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Riko Humas Polres

Satnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang pemuda yang diketahui seorang residivis kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pemuda yang diringkus ini berinisial SM alias Andi (36), warga Kecamatan Ternate Selatan, yang ditangkap di kelurahan Ubo-ubo.

Modus yang dilakukan pemuda ini dengan cara menjadi perantara dalam jual beli serta memilik narkotika jenis ganja.

Kasus ini terdapat 2 tempat kejadian perkara (TKP), yang pertama anggota temukan 142 saset plastik bening berukuran kecil berisi ganja dengan berat bruto 146 gram.

Sementara, TKP kedua anggota temukan 2 buah linting kertas rokok berisi ganja dengan berat bruto 1,0 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 147 gram.

Kapolres Ternate AKBP Nicko Irawan, melalui Kasat Narkoba AKP Bakri Syahrudin kepada awak media mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat adanya yang ingin melakukan transaksi narkotika.

“Anggota langsung melakukan pemantauan, datanglah pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan, namun ia berupaya melarikan diri,” jelas AKP Bakri didampingi Kasi Humas Iptu Wahyuddin, Senin, 21 Agustus 2023.

Bakri menambahkan, setelah anggota melakukan upaya pengejaran, pemuda ini berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti ganja.

“141 saset kecil berisi ganja diletakkan di atas Dashboard motor, yang dikendarai pemuda ini,” katanya.

Bakri bilang, anggota pun melakukan pengembangan pemuda ini mengakui menyimpan sisa barang bukti di lemari pakaian di rumahnya. Pemuda ini mengakui barang ini diterima dari temanya.

“Pemuda ini merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap anggota Polsek Ternate Utara, pada tahun 2020, yang telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Perwira 3 balok emas ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan urine, pemuda ini positif ganja. Sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Manuver Bassam Kasuba Ingin Ulangi 'Romantisme' Koalisi PKS-PKB

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi