Nasabah Bank BSI saat menunjukan surat Eksekusi. Foto: Istimewa
Seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Ternate, Sahrani, mengaku kecewa dengan tindakan yang diambil pihak bank dan pemenang lelang terkait eksekusi rumahnya.
Rumah milik Sahrani yang berlokasi di RT 08 RW 03, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, telah dieksekusi secara damai oleh Pengadilan Agama Ternate pada 15 Mei 2024. Setelah eksekusi, rumah tersebut dilelang dan telah memiliki pemenang.
Namun, menurut Sahrani, pemenang lelang melanggar kesepakatan mengenai pengosongan rumah. Ia menyebut bahwa pemenang lelang kini berupaya melakukan eksekusi ulang dengan melibatkan aparat negara.
“Saat eksekusi tahun lalu, prosesnya berjalan damai, dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kami selaku tergugat. Waktu itu, kami sepakat eksekusi dilakukan tertutup tanpa menggunakan alat negara,” ujarnya, Rabu, 26 Februari 2025.
Sahrani menjelaskan, setelah lelang dilakukan, pihaknya sempat meminta tambahan waktu satu minggu untuk mengosongkan rumah, yang disetujui oleh pemenang lelang melalui kesepakatan tertulis di atas materai.
Namun, menurutnya, pemenang lelang, Haryoko, justru datang seminggu setelah eksekusi dengan membawa sejumlah orang dan melakukan tindakan perusakan.
“Haryoko, yang memiliki usaha CCTV di Ternate, datang secara brutal, merusak perabot rumah, membongkar pagar, hingga menghancurkan meja kaca. Padahal, eksekusi sudah selesai, dan tidak ada lagi perkara,” ungkapnya.
Selain itu, Sahrani juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap proses lelang karena nilai penawaran yang dianggap terlalu rendah. Ia menyebut bahwa harga lelang seharusnya mencapai lebih dari Rp1 miliar agar bisa menutupi sisa kreditnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat, Agusalim R. Tampilang, menegaskan bahwa kewenangan perkara ini berada di ranah Pengadilan Agama, yang telah menyelesaikan eksekusi sejak tahun lalu.
“Seharusnya eksekusi baru dilakukan sejak awal oleh pihak yang berwenang. Pengadilan Negeri (PN) Ternate tidak memiliki kewenangan dalam perkara ini, karena yang memutus dan mengeksekusi adalah Pengadilan Agama,” tegasnya.
Menurut Agus, sesuai Undang-Undang Perbankan Syariah dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), perkara terkait akad syariah adalah ranah Pengadilan Agama.
Sementara itu, Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan eksekusi hari ini.
“Kami tidak akan melakukan eksekusi karena gugatan pemohon Nomor 1/Pdt.Eks-HT/2025/PN Tte masih dalam proses,” jelasnya.
Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…