Ilustrasi jemaah haji di Tanah Suci. Foto: Istimewa
Kuota haji di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpotensi ditiadakan dalam tiga tahun mendatang mulai 2026.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Morotai, Arif Bilo, mengatakan bahwa hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Haji RI.
Menurut Arif, terkait kekosongan kuota keberangkatan haji Pulau Morotai, saat ini masih dalam sosialisasi undang-undang haji.
“Jadi kalau mengikuti sesuai undang-undang soal kuota, mungkin sampai dua-tiga tahun ke depan itu masih kosong,” kata dia, Rabu, 19 Novemver 2025.
Ia menjelaskan, salah satu poin dalam undang-undang haji yang krusial menekankan terkait penyamarataan masa tunggu calon jemaah haji yang mengantre.
“Jadi, untuk menuju masa tunggu secara kebetulan kebijakan pemerintah pusat itu menghapus kuota kabupaten, sehingga sekarang ini tinggal kuota provinsi, jadi yang berangkat harus kebijakan ikut provinsi siapa yang daftar duluan mereka yang berangkat,” jelasnya.
Sementara kata dia, kuota haji kabupaten Pulau Morotai yang mengantre maupun mendaftar sampai hari ini kurang lebih 900 orang.
“Kami berharap kuota ini harus diatur, tetap bertahap. Meski sedikit tiap kabupaten harus tetap ada kuota,” tutupnya.
Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Sabtu, 28 Februari 2026 adalah hari kesepuluh ibadah pada…
Isu masyarakat adat tak pernah benar-benar reda. Setiap tahun, ratusan komunitas adat di berbagai daerah…
Sejumlah warga di Pulau Morotai, Maluku Utara mengeluhkan pemadaman listrik yang berlangsung lebih lama dari…
Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp 500…
Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Jumat, 27 Februari 2026 adalah hari kesembilan ibadah pada…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi bahan…