Warga adat Desa Asahduren. Foto: Istimewa
Dari Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, lahir cerita keberhasilan sertipikasi tanah ulayat yang membuka peluang besar bagi pemberdayaan masyarakat adat.
Legalitas tanah melalui sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru serta mendorong peningkatan ekonomi melalui kehadiran off-taker.
“Inilah fungsi sertipikat yang kami dapatkan dari BPN. Dengan adanya sertipikat, kami bisa memberdayakan tanah adat dan menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Kalau tanah ini tidak bersertipikat, tentu sulit,” ujar Ketua Adat (Bendesa) Desa Asahduren, I Kadek Suentra, Selasa, 18 November 2025.
Program Reforma Agraria menghadirkan peluang ekonomi baru bagi warga Asahduren, yang sebelumnya mayoritas bertani cengkeh. “Dulu tanah ini ditanami cengkeh, tapi hasilnya menurun karena pohonnya sudah tua. Harga cengkeh juga tidak seperti dulu. Setelah mendapat sertipikat, terbuka kerja sama dengan PT NSA untuk menanam pisang cavendish. Ini jalan keluar yang baik bagi kami,” lanjutnya.
Untuk mencapai tahap ini, perjuangan panjang dilakukan. “Pertengahan 2024, kami berkoordinasi dengan BPN Jembrana soal sertipikasi tanah ulayat. Kementerian ATR/BPN lalu datang mengecek, memastikan tidak ada konflik, melakukan pengukuran, hingga akhirnya kami menerima sertipikat tanah ulayat pada Konferensi Tanah Ulayat di Bandung, September 2024,” ungkapnya.
Sertipikasi tanah menjadi titik balik kesejahteraan masyarakat. Penataan aset dilanjutkan dengan penataan akses. “BPN terus memantau bagaimana tanah digunakan. Kami kemudian meminta bantuan pemberdayaan,” ujar I Kadek Suentra.
Respons cepat datang dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen Pentag). Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi, mengisahkan proses awal pemberdayaan. “Saya cek, PT NSA lokasinya dekat tanah ulayat Asahduren. Pada awal November 2024, kami turun ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik lahan,” katanya.
Kementerian ATR/BPN memastikan kerja sama antara Desa Adat Asahduren dan PT NSA memiliki dasar hukum yang jelas. “Kami pastikan pola bisnisnya tertata: mulai dari penanaman, penyediaan bibit, pemeliharaan, pendampingan, hingga pemasaran. Dari situ, kedua pihak sepakat menandatangani nota kesepahaman untuk pengelolaan lahan seluas 9.800 m² guna penanaman pisang cavendish,” jelas Windra Pahlevi.
Melalui rangkaian program Reforma Agraria—dari sertipikasi tanah ulayat hingga pemberdayaan pemanfaatan tanah—Kementerian ATR/BPN menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat Asahduren. Kini, pendapatan warga lebih stabil berkat budidaya pisang cavendish yang cocok dengan kontur perbukitan Asahduren.
Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) BPD HIPMI Maluku Utara dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan ini.…
Sultan Ternate ke-49, Hidayatullah Sjah, resmi mengukuhkan Panitia Pelaksana Festival Legu Tara No Ate Kesultanan…
Badan Pengurus Daerah (BPD) Perkumpulan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI) Pulau Morotai, Maluku Utara…
Aliansi warga di Teluk Weda bersama Gerakan Save Sagea dan warga Lelilef Woebulen menggelar aksi…
Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga tidak mengantongi izin pengelolaan limbah…
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola…