Advetorial

Tanah Ulayat Bersertipikat, Desa Adat Asahduren Bangkit Lewat Pisang Cavendish

Dari Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, lahir cerita keberhasilan sertipikasi tanah ulayat yang membuka peluang besar bagi pemberdayaan masyarakat adat.

Legalitas tanah melalui sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru serta mendorong peningkatan ekonomi melalui kehadiran off-taker.

“Inilah fungsi sertipikat yang kami dapatkan dari BPN. Dengan adanya sertipikat, kami bisa memberdayakan tanah adat dan menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Kalau tanah ini tidak bersertipikat, tentu sulit,” ujar Ketua Adat (Bendesa) Desa Asahduren, I Kadek Suentra, Selasa, 18 November 2025.

Program Reforma Agraria menghadirkan peluang ekonomi baru bagi warga Asahduren, yang sebelumnya mayoritas bertani cengkeh. “Dulu tanah ini ditanami cengkeh, tapi hasilnya menurun karena pohonnya sudah tua. Harga cengkeh juga tidak seperti dulu. Setelah mendapat sertipikat, terbuka kerja sama dengan PT NSA untuk menanam pisang cavendish. Ini jalan keluar yang baik bagi kami,” lanjutnya.

Untuk mencapai tahap ini, perjuangan panjang dilakukan. “Pertengahan 2024, kami berkoordinasi dengan BPN Jembrana soal sertipikasi tanah ulayat. Kementerian ATR/BPN lalu datang mengecek, memastikan tidak ada konflik, melakukan pengukuran, hingga akhirnya kami menerima sertipikat tanah ulayat pada Konferensi Tanah Ulayat di Bandung, September 2024,” ungkapnya.

Sertipikasi tanah menjadi titik balik kesejahteraan masyarakat. Penataan aset dilanjutkan dengan penataan akses. “BPN terus memantau bagaimana tanah digunakan. Kami kemudian meminta bantuan pemberdayaan,” ujar I Kadek Suentra.

Respons cepat datang dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen Pentag). Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi, mengisahkan proses awal pemberdayaan. “Saya cek, PT NSA lokasinya dekat tanah ulayat Asahduren. Pada awal November 2024, kami turun ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik lahan,” katanya.

Kementerian ATR/BPN memastikan kerja sama antara Desa Adat Asahduren dan PT NSA memiliki dasar hukum yang jelas. “Kami pastikan pola bisnisnya tertata: mulai dari penanaman, penyediaan bibit, pemeliharaan, pendampingan, hingga pemasaran. Dari situ, kedua pihak sepakat menandatangani nota kesepahaman untuk pengelolaan lahan seluas 9.800 m² guna penanaman pisang cavendish,” jelas Windra Pahlevi.

Melalui rangkaian program Reforma Agraria—dari sertipikasi tanah ulayat hingga pemberdayaan pemanfaatan tanah—Kementerian ATR/BPN menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat Asahduren. Kini, pendapatan warga lebih stabil berkat budidaya pisang cavendish yang cocok dengan kontur perbukitan Asahduren.

redaksi

Recent Posts

Dilema Generasi dan Hak Sehat yang Terampas di Bumi Fagogoru (2)

Oleh: Lukman Harun Tulisan ini merupakan lanjutan dari serial perspektif sebelumnya yang dapat dibaca di sini.…

4 jam ago

Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Dikecam Organisasi Pers, Didesak Minta Maaf

Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…

1 hari ago

NHM-TNI Lanjutkan Program Stunting di Lima Kecamatan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…

1 hari ago

130 Warga Terbantu Ambulans Gratis NHM

Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…

1 hari ago

Era Baru Kebangkitan Persiter Ternate

Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…

2 hari ago

Bupati Taliabu Pastikan Dicabutnya Status 3T Tak Hambat Program Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…

2 hari ago