Ilustrasi jemaah haji di Tanah Suci. Foto: Istimewa
Kuota haji di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpotensi ditiadakan dalam tiga tahun mendatang mulai 2026.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Morotai, Arif Bilo, mengatakan bahwa hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Haji RI.
Menurut Arif, terkait kekosongan kuota keberangkatan haji Pulau Morotai, saat ini masih dalam sosialisasi undang-undang haji.
“Jadi kalau mengikuti sesuai undang-undang soal kuota, mungkin sampai dua-tiga tahun ke depan itu masih kosong,” kata dia, Rabu, 19 Novemver 2025.
Ia menjelaskan, salah satu poin dalam undang-undang haji yang krusial menekankan terkait penyamarataan masa tunggu calon jemaah haji yang mengantre.
“Jadi, untuk menuju masa tunggu secara kebetulan kebijakan pemerintah pusat itu menghapus kuota kabupaten, sehingga sekarang ini tinggal kuota provinsi, jadi yang berangkat harus kebijakan ikut provinsi siapa yang daftar duluan mereka yang berangkat,” jelasnya.
Sementara kata dia, kuota haji kabupaten Pulau Morotai yang mengantre maupun mendaftar sampai hari ini kurang lebih 900 orang.
“Kami berharap kuota ini harus diatur, tetap bertahap. Meski sedikit tiap kabupaten harus tetap ada kuota,” tutupnya.
Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Halmahera Utara resmi menyerahkan berkas laporan…
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi Universitas Pasifik (PPKPT Unipas) Pulau…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Halmahera Utara, Yandre A. Sumtaki, membantah kabar pihaknya…
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Ferry Hamdani Welley, menyampaikan pihaknya telah menyalurkan…
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai memproses laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…
Keberadaan tower jaringan internet di Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, sejak tahun 2024 mulai…