News

Laporkan Gugatan ke MK, Ini Daftar Sengketa Pilgub Malut Disampaikan Tim Husain-Asrul

Tim Hukum Paslon 01 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) resmi melaporkan gugatan terkait sengketa Pilkada Maluku Utara (Malut) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 11 Desember 2024.

Gugatan tersebut berkaitan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Malut yang ditetapkan KPU pada 8 Desember 2024 lalu.

Kuasa Hukum HAS Malut, Junaidi Umar mengatakan, berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024 memberikan jangka waktu pengajuan permohonan selama 3 hari kerja setelah ditetapkan keputusan KPU.

“Olehnya itu, kita mengajukan gugatan PHPU di batas akhir pendaftaran. Adapun yang menjadi hal mendasar dalam permohonan yang diajukan yakni karena proses pemilukada yang dilaksankan beberapa bulan lalu, banyak item pelanggaran yang terjadi serta sebagian tidak berjalan sesuai dengan prosedur, dan telah menciderai asas pemilukada dan memperburuk citra demokrasi,” kata Junaidi dalam keterangan yang diterima cermat.

Dalam advokasi dan pengkajian, Junaidi bilang, pihaknya telah menemukan beberapa pelanggaran baik yang bersifat administratif, etik, pelanggaran TSM, hingga pelanggaran perselisihan suara.

“Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan terkahir untuk menguji suatu keabsahan keputusan, yang dikeluarkan oleh lembaga negara serta prosedur jalannya suatu tahapan pemilukada, dapat menguji serta menggali keadilan substansi dan keadilan prosedural dalam permohonan yang kami ajukan,” tutur Junaidi.

Ia menyebut, dalam Petitum Permohonan tim HAS meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya membatalkan keputusan KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Tahun 2024, Mendiskualifikasi Pasangan Cagub dan Cawabub Malut Nomor urut 4, serta memerintahkan kepada KPU Maluku Utara untuk melakukan Pengumutan Suara Ulang (PSU) pada beberapa TPS yang ada di kabupaten tertentu.

Sementara itu, berkas permohonan tersebut telah tercatat di Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Berkas permohonan pemohon diterima oleh Plt. Panitera, Muhidin sekira pukul 14.17 WIB. Pemohon juga dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Pemohon yang telah lengkap, segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” katanya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

3 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

4 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

5 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

7 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

8 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

15 jam ago