Tim hukum HAS saat memasukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum Paslon 01 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) resmi melaporkan gugatan terkait sengketa Pilkada Maluku Utara (Malut) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 11 Desember 2024.
Gugatan tersebut berkaitan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Malut yang ditetapkan KPU pada 8 Desember 2024 lalu.
Kuasa Hukum HAS Malut, Junaidi Umar mengatakan, berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024 memberikan jangka waktu pengajuan permohonan selama 3 hari kerja setelah ditetapkan keputusan KPU.
“Olehnya itu, kita mengajukan gugatan PHPU di batas akhir pendaftaran. Adapun yang menjadi hal mendasar dalam permohonan yang diajukan yakni karena proses pemilukada yang dilaksankan beberapa bulan lalu, banyak item pelanggaran yang terjadi serta sebagian tidak berjalan sesuai dengan prosedur, dan telah menciderai asas pemilukada dan memperburuk citra demokrasi,” kata Junaidi dalam keterangan yang diterima cermat.
Dalam advokasi dan pengkajian, Junaidi bilang, pihaknya telah menemukan beberapa pelanggaran baik yang bersifat administratif, etik, pelanggaran TSM, hingga pelanggaran perselisihan suara.
“Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan terkahir untuk menguji suatu keabsahan keputusan, yang dikeluarkan oleh lembaga negara serta prosedur jalannya suatu tahapan pemilukada, dapat menguji serta menggali keadilan substansi dan keadilan prosedural dalam permohonan yang kami ajukan,” tutur Junaidi.
Ia menyebut, dalam Petitum Permohonan tim HAS meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya membatalkan keputusan KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Tahun 2024, Mendiskualifikasi Pasangan Cagub dan Cawabub Malut Nomor urut 4, serta memerintahkan kepada KPU Maluku Utara untuk melakukan Pengumutan Suara Ulang (PSU) pada beberapa TPS yang ada di kabupaten tertentu.
Sementara itu, berkas permohonan tersebut telah tercatat di Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Berkas permohonan pemohon diterima oleh Plt. Panitera, Muhidin sekira pukul 14.17 WIB. Pemohon juga dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Pemohon yang telah lengkap, segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” katanya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…