Categories: News

PH Muhaimim Syarif Paparkan Kelemahan JPU KPK soal Pembuktian

Tim Penasihat Hukum (PH) Eks Ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, menilai terdapat sejumlah kelemahan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembuktian perkara.

Ketua Tim Penasihat Hukum Muhaimin Syarif, Febri Diansyah mengatakan, kliennya seolah-olah dituding menjadi pelaku korupsi dalam kasus tersebut oleh JPU. Padahal, banyak kesaksian dalam fakta persidangan yang mesti dipertimbangkan.

Febri mengemukakan berbagai fakta di persidangan berdasarkan berkas dakwaan dalam perkara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebelumnya. Ia bilang, terdapat 371 pihak dan 461 transaksi dengan pemberian uang kepada Ghani Kasuba di mana sebagian besar belum diproses oleh KPK.

Baca: Tuntutan JPU KPK ke Muhaimin Syarif Dinilai Profesional

“Terkait hal ini sudah kami sampaikan melalui nota pembelaan (pleidoi) pada 9 Desember 2024 lalu. Dalam pleidoi ini kami mengurai secara rinci mulai dari analisa fakta, analisa yuridis, dan bahkan terdapat kritik kami terhadap putusan JPU dan selama proses yang berjalan di pengadilan,” kata Febri saat konferensi pers di Ternate, Rabu, 11 Desember 2024.

Mantan Juru Bicara KPK tersebut memaparkan dalam kasus ini, hanya enam orang dari 24 pihak yang diperiksa JPU KPK sebagai penerima suap dengan nilai total Rp. 4.477.200.000.

“Jadi para penerima ini dikumpulkan sedemikian rupa supaya terkesan banyak. Padahal masing-masing penerimaan berjumlah mulai dari Rp 5 juta, Rp 15 juta,” ucapnya.

Sementara, kata dia, untuk penerimaan dengan nilai lebih dari Rp. 100 juta justru terbukti sebagai transaksi yang sah. Seperti pemberian keluarga, uang tambahan biaya sekolah, pinjaman booking seat pesawat, bantuan umroh dan cicilan speedboat.

Tak hanya itu, Febri menyebut JPU juga menuduh kliennya terlibat proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebanyak 12 proyek, tetapi dalam pembuktian hanya tiga proyek yang disinggung. Menurutnya, hal ini lantas menunjukkan kelemahan pembuktian JPU dalam persidangan Muhaimin Syarif.

Menurut Febri, demikian juga dengan rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dituduhkan JPU sebagai alasan terdakwa memberikan uang kepada AGK.

“Padahal terdakwa hanya diminta bantuan Abdul Ghani Kasuba sebagai konsultan, karena dinilai berpengalaman mengadvokasi isu pertambangan atau melawan praktik mafia tambang,” kata dia.

“Abdul Ghani Kasuba menegaskan tidak pernah meminta uang pada terdakwa maupun pihak swasta terkait WIUP. Seluruh saksi dari unsur pejabat di Maluku Utara hingga swasta juga menegaskan tidak pernah dimintai uang oleh terdakwa,” sambungnya.

Febri mengaku pihaknya berharap agar putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Muhaimin Syarif sesuai fakta persidangan.

“Harapan kami agar putusan yang dijatuhkan, betul-betul putusan yang berangkat dari fakta persidangan, nggak dipotong-potong, sesuai dengan kepentingan pihak tertentu saja. Bisa memilah mana fakta, mana asumsi, mana imajinasi dan mana yang tidak memiliki bukti sama sekali,” tandasnya.

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

15 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

15 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

17 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

19 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

20 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

20 jam ago