Categories: News

PH Muhaimim Syarif Paparkan Kelemahan JPU KPK soal Pembuktian

Tim Penasihat Hukum (PH) Eks Ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, menilai terdapat sejumlah kelemahan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembuktian perkara.

Ketua Tim Penasihat Hukum Muhaimin Syarif, Febri Diansyah mengatakan, kliennya seolah-olah dituding menjadi pelaku korupsi dalam kasus tersebut oleh JPU. Padahal, banyak kesaksian dalam fakta persidangan yang mesti dipertimbangkan.

Febri mengemukakan berbagai fakta di persidangan berdasarkan berkas dakwaan dalam perkara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebelumnya. Ia bilang, terdapat 371 pihak dan 461 transaksi dengan pemberian uang kepada Ghani Kasuba di mana sebagian besar belum diproses oleh KPK.

Baca: Tuntutan JPU KPK ke Muhaimin Syarif Dinilai Profesional

“Terkait hal ini sudah kami sampaikan melalui nota pembelaan (pleidoi) pada 9 Desember 2024 lalu. Dalam pleidoi ini kami mengurai secara rinci mulai dari analisa fakta, analisa yuridis, dan bahkan terdapat kritik kami terhadap putusan JPU dan selama proses yang berjalan di pengadilan,” kata Febri saat konferensi pers di Ternate, Rabu, 11 Desember 2024.

Mantan Juru Bicara KPK tersebut memaparkan dalam kasus ini, hanya enam orang dari 24 pihak yang diperiksa JPU KPK sebagai penerima suap dengan nilai total Rp. 4.477.200.000.

“Jadi para penerima ini dikumpulkan sedemikian rupa supaya terkesan banyak. Padahal masing-masing penerimaan berjumlah mulai dari Rp 5 juta, Rp 15 juta,” ucapnya.

Sementara, kata dia, untuk penerimaan dengan nilai lebih dari Rp. 100 juta justru terbukti sebagai transaksi yang sah. Seperti pemberian keluarga, uang tambahan biaya sekolah, pinjaman booking seat pesawat, bantuan umroh dan cicilan speedboat.

Tak hanya itu, Febri menyebut JPU juga menuduh kliennya terlibat proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebanyak 12 proyek, tetapi dalam pembuktian hanya tiga proyek yang disinggung. Menurutnya, hal ini lantas menunjukkan kelemahan pembuktian JPU dalam persidangan Muhaimin Syarif.

Menurut Febri, demikian juga dengan rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dituduhkan JPU sebagai alasan terdakwa memberikan uang kepada AGK.

“Padahal terdakwa hanya diminta bantuan Abdul Ghani Kasuba sebagai konsultan, karena dinilai berpengalaman mengadvokasi isu pertambangan atau melawan praktik mafia tambang,” kata dia.

“Abdul Ghani Kasuba menegaskan tidak pernah meminta uang pada terdakwa maupun pihak swasta terkait WIUP. Seluruh saksi dari unsur pejabat di Maluku Utara hingga swasta juga menegaskan tidak pernah dimintai uang oleh terdakwa,” sambungnya.

Febri mengaku pihaknya berharap agar putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Muhaimin Syarif sesuai fakta persidangan.

“Harapan kami agar putusan yang dijatuhkan, betul-betul putusan yang berangkat dari fakta persidangan, nggak dipotong-potong, sesuai dengan kepentingan pihak tertentu saja. Bisa memilah mana fakta, mana asumsi, mana imajinasi dan mana yang tidak memiliki bukti sama sekali,” tandasnya.

redaksi

Recent Posts

Jarak Pandang di Morotai Menurun akibat Kabut Asap, Nelayan Diminta Ekstra Hati-hati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul…

15 menit ago

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

9 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

20 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

1 hari ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago