Sherly Tjoanda. Foto: Istimewa
Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting memberi keterangan terkait dugaan pelanggaran tes kesehatan Cagub Sherly Tjoanda.
Mohtar menjelaskan keputusan KPU Malut meloloskan Sherly Tjoanda sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter RSPAD Gatot Subroto, di Jakarta.
“Kesimpulan dokter waktu itu adalah mampu atau tidak mampu, itu standarnya. Dokter menyatakan (yang bersangkutan) mampu. Dan ini disampaikan ke KPU,” kata Mohtar saat ditemui massa aksi.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Fakta Pengawasan di Balik Pencalonan Sherly Tjoanda
“Mampu ini dari sisi apa? Dari sisi sehat secara jasmani dan rohani untuk menjadi calon pemimpin,” sambungnya.
Di sisi lain, Mohtar mengaku KPU memiliki kewenangan terbatas terkait keputusan medis.
Ia turut membantah tudingan massa aksi yang dialamatkan kepada pihaknya terkait penggunaan diskresi atau wewenang mengambil keputusan sendiri dalam keputusan pergantian Sherly sebagai calon gubernur.
“Dalam hukum administrasi, yang namanya diskresi itu kalau ketentuannya tidak ada atau dinyatakan tidak lengkap. Sehingga KPU mengambil kebijaksanaan dalam hukum,” ujarnya.
Menurut Mohtar, tindakan yang diambil KPU terkait pergantian Sherly sebagai Cagub Maluku Utara menggantikan suaminya, Benny Laos, memiliki ketentuan yang jelas.
Wewenang tersebut, kata dia, berada pada partai pengusung. “Ketentuannya ada kok. Slot ini kan ada di partai pengusul. Ketika calon meninggal dunia ketentuan membolehkan harus mengganti dengan waktu tertentu. Dan kewajiban kami KPU hanya menindaklanjuti,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Cagub Malut Gantikan Suami, Sherly Nyatakan Siap Turun Kampanye
Sebelumnya, protes pelanggaran pemeriksaan kesehatan Sherly ini disampaikan massa Front Peduli Demokrasi Maluku Utara. Aksi digelar di Kantor KPU Malut, Senin, 28 Oktober 2024.
Massa menilai Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara telah menyalahi sejumlah ketentuan yang dilanggengkan oleh KPU. Upaya ini menciderai proses demokrasi.
Mereka juga menyoroti kondisi kesehatan Sherly Tjoanda dan proses pemeriksaan kesehatan Sherly yang tidak dilakukan di RSUD Chasan Boesoirie sebagimana paslon lainnya dan malah dilakukan di rumah sakit Gatot Subroto di Jakarta.
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…