News

Luputnya Panwaslu Cegah Kampanye yang Libatkan Anak-anak di Kota Ternate

Fenomena kampanye yang melibatkan anak di bawah umur nyatanya masih menjamur di sejumlah panggung politik paslon Pilkada 2024 di Kota Ternate, Maluku Utara.

Pengawasan untuk tidak mengikutsertakan anak-anak dari kampanye pun dinilai masih minim dilakukan.

Berdasarkan pantauan cermat, sejumlah anak-anak hingga balita tampak diikutsertakan dalam kampanye tatap muka terbatas paslon nomor urut dua Pilwakot Ternate, Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar.

Kampanye tersebut berlangsung di Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Senin malam, 04 November 2024.

Selain anak-anak di bawah umur, nampak juga beberapa balita yang dibawah oleh orang tuanya untuk mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor urut 2.

Larangan Kampanye untuk Anak di Bawah Umur

Berdasarkan pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

Pasal 1 angka 34 UU Pemilu dijelaskan bahwa kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.

Kemudian, Pasal 15 huruf a UU No.35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu.

Meski telah diatur dalam UU Pemilu, puluhan anak-anak di bawah umur itu tidak juga ditindak oleh Panwaslu Ternate Utara.

Padahal di lokasi kampanye, terdapat anggota Panwaslu Ternate Utara yang terlihat mengawasi, namun puluhan anak-anak di bawah umur dibiarkan mengikuti acara kampanye tersebut.

Cermat berupaya mewawancarai anggota Panwaslu Ternate Utara yang berada di lokasi kampanye, akan tetapi anggota Panwaslu Ternate enggan menerima wawancara.

Selain itu, cermat juga berupaya menghubungi Ketua Panwaslu Ternate Utara, Julfajri Soleman yang berada di lokasi kampanye, namun sampai berita ini ditayangkan belum direspons oleh Julfajri.

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

6 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

6 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

7 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

10 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

10 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

17 jam ago