Puluhan anak-anak di bawah umur hingga balita diikutsertakan dalam kampanye Paslon Tauhid-Nasri di Pilwako Ternate. Foto: Istimewa
Fenomena kampanye yang melibatkan anak di bawah umur nyatanya masih menjamur di sejumlah panggung politik paslon Pilkada 2024 di Kota Ternate, Maluku Utara.
Pengawasan untuk tidak mengikutsertakan anak-anak dari kampanye pun dinilai masih minim dilakukan.
Berdasarkan pantauan cermat, sejumlah anak-anak hingga balita tampak diikutsertakan dalam kampanye tatap muka terbatas paslon nomor urut dua Pilwakot Ternate, Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar.
Kampanye tersebut berlangsung di Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Senin malam, 04 November 2024.
Selain anak-anak di bawah umur, nampak juga beberapa balita yang dibawah oleh orang tuanya untuk mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor urut 2.
Berdasarkan pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Pasal 1 angka 34 UU Pemilu dijelaskan bahwa kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
Kemudian, Pasal 15 huruf a UU No.35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu.
Meski telah diatur dalam UU Pemilu, puluhan anak-anak di bawah umur itu tidak juga ditindak oleh Panwaslu Ternate Utara.
Padahal di lokasi kampanye, terdapat anggota Panwaslu Ternate Utara yang terlihat mengawasi, namun puluhan anak-anak di bawah umur dibiarkan mengikuti acara kampanye tersebut.
Cermat berupaya mewawancarai anggota Panwaslu Ternate Utara yang berada di lokasi kampanye, akan tetapi anggota Panwaslu Ternate enggan menerima wawancara.
Selain itu, cermat juga berupaya menghubungi Ketua Panwaslu Ternate Utara, Julfajri Soleman yang berada di lokasi kampanye, namun sampai berita ini ditayangkan belum direspons oleh Julfajri.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…