News

Luputnya Panwaslu Cegah Kampanye yang Libatkan Anak-anak di Kota Ternate

Fenomena kampanye yang melibatkan anak di bawah umur nyatanya masih menjamur di sejumlah panggung politik paslon Pilkada 2024 di Kota Ternate, Maluku Utara.

Pengawasan untuk tidak mengikutsertakan anak-anak dari kampanye pun dinilai masih minim dilakukan.

Berdasarkan pantauanĀ cermat, sejumlah anak-anak hingga balita tampak diikutsertakan dalam kampanye tatap muka terbatas paslon nomor urut dua Pilwakot Ternate, Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar.

Kampanye tersebut berlangsung di Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Senin malam, 04 November 2024.

Selain anak-anak di bawah umur, nampak juga beberapa balita yang dibawah oleh orang tuanya untuk mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor urut 2.

Larangan Kampanye untuk Anak di Bawah Umur

Berdasarkan pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

Pasal 1 angka 34 UU Pemilu dijelaskan bahwa kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.

Kemudian, Pasal 15 huruf a UU No.35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu.

Meski telah diatur dalam UU Pemilu, puluhan anak-anak di bawah umur itu tidak juga ditindak oleh Panwaslu Ternate Utara.

Padahal di lokasi kampanye, terdapat anggota Panwaslu Ternate Utara yang terlihat mengawasi, namun puluhan anak-anak di bawah umur dibiarkan mengikuti acara kampanye tersebut.

Cermat berupaya mewawancarai anggota Panwaslu Ternate Utara yang berada di lokasi kampanye, akan tetapi anggota Panwaslu Ternate enggan menerima wawancara.

Selain itu, cermat juga berupaya menghubungi Ketua Panwaslu Ternate Utara, Julfajri Soleman yang berada di lokasi kampanye, namun sampai berita ini ditayangkan belum direspons oleh Julfajri.

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

8 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

17 jam ago