News

Mabuk saat Terjadi Penganiayaan Seorang Pemuda di Morotai, 2 Polisi Diproses

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara memproses 2 anggota Polres Pulau Morotai.

Keduanya diketahui diproses karena diduga bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (Miras), lalu terjadi tindakan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

2 oknum anggota Polres Pulau Morotai ini rupanya tidak mengindahkan peringatan dari Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko dan Wakapolda Brigjen Pol Samudi tentang anggota dilarang mengkonsumsi Miras.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), 2 anggota, korban dan beberapa orang lainnya sedang mabuk dan terjadi tindakan penganiayaan.

Kini korban dengan inisial W alias R, warga Kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Morotai Selatan, telah dikebumikan di tempat kelahiran di Tobelo Halmahera Utara.

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko kepada awak media mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan terkait dengan dugaan penganiayaan.

“Kita juga belum tahu keterlibatan anggota disitu seperti apa, tetapi yang jelas laporannya sudah diterima dan sudah dilakukan langkah-langkah,” jelas Wahyu ketika ditemui di Mapolda, Senin, 27 Mei 2024.

Wahyu menambahkan, 2 anggota telah diamankan dalam rangka untuk dimintai keterangan.

“Diamankan untuk dimintai keterangan, seperti apa kronologis kejadiannya sehingga dia meninggal. Perlu adanya penyelidikan, perlu adanya investigasi,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, hasil pemeriksaan sementara 2 anggota ini bersama-sama di TKP saat terjadinya tindakan penganiayaan.

“Informasinya mereka di situ minum miras, tapi kita belum tahu keterlibatan anggota seperti apa, biarlah Polres yang bekerja nanti kami back up,” akuinya.

Disentil 2 anggota melanggar peringatan pimpinan Polda, Wahyu menegaskan soal 2 anggota yang konsumsi miras tentunya tindakan tegas sudah pasti yang diambil.

“Yang jelas, kami ambil tindakan tegas, tidak ada aturan anggota bisa konsumsi miras. Untuk pelanggaran konsumsi Miras, sanksinya ada hukuman disiplin, tindakan disiplin. Kalau mengakibatkan orang sampai meninggal dunia, nanti kita lihat hasil penyelidikan,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi 

redaksi

Recent Posts

Sigofi Gam: Cara Pemkot Ternate Menjaga Kebersihan Lingkungan

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, terus mendorong gerakan kebersihan lingkungan melalui aksi bertajuk Sigofi…

27 menit ago

Pertemuan Daerah WALHI Malut Tegaskan Perlawanan Ekstraktivisme di Bumi Kie Raha

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara resmi menggelar Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke-6…

2 jam ago

Ombudsman Malut Serahkan Hasil Penilaian Maladministrasi 2025, Lima Daerah Belum Raih Opini Tertinggi

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025…

5 jam ago

Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Naik Penyidikan Setelah 20 Saksi Diperiksa

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana…

11 jam ago

Fahruddin Maloko Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga, Dorong WALHI Tempuh Jalur Litigasi Tambang

Ketua Badan Hukum NasDem Maluku Utara, Fahruddin Maloko, menyoroti maraknya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang…

12 jam ago

Nazla Kasuba Ajak WALHI Kolaborasi DPRD Kawal Isu Lingkungan di Maluku Utara

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, menyatakan komitmen lembaganya untuk memperkuat…

12 jam ago