News

Mabuk saat Terjadi Penganiayaan Seorang Pemuda di Morotai, 2 Polisi Diproses

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara memproses 2 anggota Polres Pulau Morotai.

Keduanya diketahui diproses karena diduga bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (Miras), lalu terjadi tindakan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

2 oknum anggota Polres Pulau Morotai ini rupanya tidak mengindahkan peringatan dari Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko dan Wakapolda Brigjen Pol Samudi tentang anggota dilarang mengkonsumsi Miras.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), 2 anggota, korban dan beberapa orang lainnya sedang mabuk dan terjadi tindakan penganiayaan.

Kini korban dengan inisial W alias R, warga Kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Morotai Selatan, telah dikebumikan di tempat kelahiran di Tobelo Halmahera Utara.

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko kepada awak media mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan terkait dengan dugaan penganiayaan.

“Kita juga belum tahu keterlibatan anggota disitu seperti apa, tetapi yang jelas laporannya sudah diterima dan sudah dilakukan langkah-langkah,” jelas Wahyu ketika ditemui di Mapolda, Senin, 27 Mei 2024.

Wahyu menambahkan, 2 anggota telah diamankan dalam rangka untuk dimintai keterangan.

“Diamankan untuk dimintai keterangan, seperti apa kronologis kejadiannya sehingga dia meninggal. Perlu adanya penyelidikan, perlu adanya investigasi,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, hasil pemeriksaan sementara 2 anggota ini bersama-sama di TKP saat terjadinya tindakan penganiayaan.

“Informasinya mereka di situ minum miras, tapi kita belum tahu keterlibatan anggota seperti apa, biarlah Polres yang bekerja nanti kami back up,” akuinya.

Disentil 2 anggota melanggar peringatan pimpinan Polda, Wahyu menegaskan soal 2 anggota yang konsumsi miras tentunya tindakan tegas sudah pasti yang diambil.

“Yang jelas, kami ambil tindakan tegas, tidak ada aturan anggota bisa konsumsi miras. Untuk pelanggaran konsumsi Miras, sanksinya ada hukuman disiplin, tindakan disiplin. Kalau mengakibatkan orang sampai meninggal dunia, nanti kita lihat hasil penyelidikan,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi 

cermat

Recent Posts

Bikin Macet, Parkir Tepi Jalan di Kota Ternate Tuai Kritik

Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…

1 jam ago

Polisi: Banyak Pihak Akan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Halsel

Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…

2 jam ago

Kolaborasi Mewujudkan Desa Berdaya Melalui Depot Air Minum Program PT NHM

Masyarakat Desa Barumadehe di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara, Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas kehadiran…

3 jam ago

Badan Kehormatan DPRD Malut Pastikan Proses Kode Etik Ketua Komisi II Terus Berlanjut

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan…

4 jam ago

Karyawan PDAM Cabang Galela Cekcok dengan Direkturnya

Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…

6 jam ago

Temu DPR RI, Galela dan Loloda Minta Dukungan Dimekarkan Jadi Daerah Otonomi Baru

Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi…

6 jam ago