News

Mabuk saat Terjadi Penganiayaan Seorang Pemuda di Morotai, 2 Polisi Diproses

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara memproses 2 anggota Polres Pulau Morotai.

Keduanya diketahui diproses karena diduga bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (Miras), lalu terjadi tindakan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

2 oknum anggota Polres Pulau Morotai ini rupanya tidak mengindahkan peringatan dari Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko dan Wakapolda Brigjen Pol Samudi tentang anggota dilarang mengkonsumsi Miras.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), 2 anggota, korban dan beberapa orang lainnya sedang mabuk dan terjadi tindakan penganiayaan.

Kini korban dengan inisial W alias R, warga Kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Morotai Selatan, telah dikebumikan di tempat kelahiran di Tobelo Halmahera Utara.

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko kepada awak media mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan terkait dengan dugaan penganiayaan.

“Kita juga belum tahu keterlibatan anggota disitu seperti apa, tetapi yang jelas laporannya sudah diterima dan sudah dilakukan langkah-langkah,” jelas Wahyu ketika ditemui di Mapolda, Senin, 27 Mei 2024.

Wahyu menambahkan, 2 anggota telah diamankan dalam rangka untuk dimintai keterangan.

“Diamankan untuk dimintai keterangan, seperti apa kronologis kejadiannya sehingga dia meninggal. Perlu adanya penyelidikan, perlu adanya investigasi,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, hasil pemeriksaan sementara 2 anggota ini bersama-sama di TKP saat terjadinya tindakan penganiayaan.

“Informasinya mereka di situ minum miras, tapi kita belum tahu keterlibatan anggota seperti apa, biarlah Polres yang bekerja nanti kami back up,” akuinya.

Disentil 2 anggota melanggar peringatan pimpinan Polda, Wahyu menegaskan soal 2 anggota yang konsumsi miras tentunya tindakan tegas sudah pasti yang diambil.

“Yang jelas, kami ambil tindakan tegas, tidak ada aturan anggota bisa konsumsi miras. Untuk pelanggaran konsumsi Miras, sanksinya ada hukuman disiplin, tindakan disiplin. Kalau mengakibatkan orang sampai meninggal dunia, nanti kita lihat hasil penyelidikan,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi 

cermat

Recent Posts

Kapolda Maluku Utara Kunjungi Polres Halut, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Anggota

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…

2 jam ago

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

6 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

16 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

17 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

18 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

19 jam ago