News

Mabuk saat Terjadi Penganiayaan Seorang Pemuda di Morotai, 2 Polisi Diproses

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara memproses 2 anggota Polres Pulau Morotai.

Keduanya diketahui diproses karena diduga bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (Miras), lalu terjadi tindakan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

2 oknum anggota Polres Pulau Morotai ini rupanya tidak mengindahkan peringatan dari Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko dan Wakapolda Brigjen Pol Samudi tentang anggota dilarang mengkonsumsi Miras.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), 2 anggota, korban dan beberapa orang lainnya sedang mabuk dan terjadi tindakan penganiayaan.

Kini korban dengan inisial W alias R, warga Kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Morotai Selatan, telah dikebumikan di tempat kelahiran di Tobelo Halmahera Utara.

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko kepada awak media mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan terkait dengan dugaan penganiayaan.

“Kita juga belum tahu keterlibatan anggota disitu seperti apa, tetapi yang jelas laporannya sudah diterima dan sudah dilakukan langkah-langkah,” jelas Wahyu ketika ditemui di Mapolda, Senin, 27 Mei 2024.

Wahyu menambahkan, 2 anggota telah diamankan dalam rangka untuk dimintai keterangan.

“Diamankan untuk dimintai keterangan, seperti apa kronologis kejadiannya sehingga dia meninggal. Perlu adanya penyelidikan, perlu adanya investigasi,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, hasil pemeriksaan sementara 2 anggota ini bersama-sama di TKP saat terjadinya tindakan penganiayaan.

“Informasinya mereka di situ minum miras, tapi kita belum tahu keterlibatan anggota seperti apa, biarlah Polres yang bekerja nanti kami back up,” akuinya.

Disentil 2 anggota melanggar peringatan pimpinan Polda, Wahyu menegaskan soal 2 anggota yang konsumsi miras tentunya tindakan tegas sudah pasti yang diambil.

“Yang jelas, kami ambil tindakan tegas, tidak ada aturan anggota bisa konsumsi miras. Untuk pelanggaran konsumsi Miras, sanksinya ada hukuman disiplin, tindakan disiplin. Kalau mengakibatkan orang sampai meninggal dunia, nanti kita lihat hasil penyelidikan,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi 

redaksi

Recent Posts

Cerebrum-Cerebellum!

Waktu itu, aku sedang menertawakan mereka yang sedang menertawakan sesuatu. Bulan terik berkilau menyusuri celah-celah…

6 menit ago

DLH Morotai Olah Limbah Pasar Jadi Kompos

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Maluku Utara mulai mengolah sampah organik dari pasar menjadi…

10 menit ago

Fitrawan Popa Jabat Camat Morselbar, Rio Pawane Minta Perkuat Pelayanan Warga

Muhammad Fitrawan Popa resmi menjabat sebagai Camat Morotai Selatan Barat (Morselbar) menggantikan Syamsul Bachri Y.…

16 menit ago

Jarak Pandang di Morotai Menurun akibat Kabut Asap, Nelayan Diminta Ekstra Hati-hati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul…

11 jam ago

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

20 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

1 hari ago