News

Mahasiswa di Ternate Viral Gara-gara Tampar Junior, Kini Terancam Dipolisikan

Andre Tuheitu, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yang bikin heboh karena terekam menampar junior kampusnya, kini mendapat kecaman dari pihak keluarga korban.

Aksi kekerasan Andre Tuheitu kepada juniornya, Hasbullah Syarief, sebelumnya beredar di media sosial. Aksinya yang direkam dalam video berdurasi delapan detik itu, membuat warganet turut menyumbang suara.

Sebelumnya, insiden ini sudah diselesaikan di internal kampus bahkan kedua pihak sudah menyampaikan pernyataan tertulis berisi permohonan maaf dan disaksikan sejumlah civitas akademika Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU).

Andre berdalih tindakan menampar yang dilakukannya merupakan ‘tradisi’ mereka sebagai mahasiswa Teknik, ia menyebut aksi semacam itu sudah berulangkali dilakukan oleh mahasiswa beralmamater teknik.

Terkait hal itu, pihak keluarga korban akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi. Bahkan, keluarga korban juga bakal melaporkan pihak kampus ke Kemdikbudristek.

Perwakilan keluarga korban, Dr. (Cand) M Guntur Cobobi, dalam siaran persnya yang diterima cermat, menyebut penyelesaian internal yang dilakukan kampus tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban.

“Penyelesaian internal dengan penandatanganan pernyataan yang dilakukan pelaku dengan menghadirkan korban adalah langkah sepihak. Pihak korban tidak terima dengan penyelesaian ini, berhubung korban sendiri masih semester I, didoktrin sehingga belum tahu apa-apa terhadap kekerasan yang menimpanya, juga sedang dalam keadaan terintimidasi,” kata Guntur, Rabu 26 Januari 2022.

Menurutnya, kampus perlu menghubungi keluarga korban bukan malah keluarga korbanlah yang hendak mencari tahu perkembangan penyelesaiannya.

Ia bilang, pihak keluarga sudah menunggu inisiatif dari kampus apabila persoalan tersebut diselesaikan, dengan catatan harus sesuai prinsip dan semangat menghapus cara-cara kekerasan di ruang akademik.

“Kami menyayangkan berbagai pembenaran yang beredar di kalangan teman-teman pelaku (senior) yang berdalih tindakan mereka adalah tradisi dan budaya di lingkungan Fakultas Teknik. Tentu jika tindakan tersebut adalah budaya dan tradisi, maka sangat bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat akademis,” ucapnya.

Guntur menegaskan, keluarga besar Cobobi-Sangkura memutuskan untuk mengajukan tuntutan serta membawa persoalan ini ke ranah pidana dengan melakukan pelaporan kepolisian,

“Karena kejadian tersebut berlangsung di dalam kampus, maka kampus mestinya memberikan pernyataan permohonan maaf secara terbuka melalui media atau rilis resmi kepada pihak korban dan keluarga korban,” tandasnya.

Pihak kampus, kata Guntur, paling tidak memberikan sanksi akademik kepada pelaku maupun mereka yang terlibat dalam mengintimidasi dan membangun opini pembenaran terhadap tindak pidana tersebut.

“Jika tuntutan permohonan maaf dan sanksi akademik tidak diindahkan maka kasus pidana ini akan diteruskan hingga pelaku dihukum berdasarkan peraturan hukum pidana di Indonesia,” katanya.

Ia juga tegaskan jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka persoalan kekerasan di ruang akademik ini akan dilaporkan ke Kemdikbudristek.

“Sebab penyelesaian internal yang ditempuh oleh pihak kampus cenderung ‘melindungi’ pelaku dan kroni-kroninya,” tandasnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

6 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

6 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

12 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago