News

Majelis Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Vaksinasi Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman kepada 3 terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran vaksinasi pada Dinas Kesehatan Kota Ternate, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3 orang terdakwa ini mereka adalah Fatimah selaku mantan Bendahara Dinkes Ternate, Hartati Abd. Djalal selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate, dan Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Fatimah dijatuhi pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000. Lala, subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 47.212.000 subsider 6 bulan.

Terdakwa Hartati dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 375.279.445 subsider 1 tahun 3 bulan.

Sementara, terdakwa Andi dijatuhi 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 226.530.000 subsider 1 tahun.

Dalam perkara Vaksinasi ini, ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan. Pertama, belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000. Kedua, belanja makanan dan minuman, ditambah operasional tim vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.

Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. Hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945.

Sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa lebih tinggi. Terdakwa Fatimah dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar R87.212.500 subs pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Hartati Abd. Djalal, dituntut Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Andi, pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 226.530.000 subs pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

17 jam ago

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Berpotensi Tsunami

Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…

18 jam ago

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

1 hari ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

2 hari ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

3 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

3 hari ago