Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyampaikan alasan mengapa 5 tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional Kepala Daerah Halmahera Selatan hingga kini tak ditahan.
Padahal, kasus dugaan korupsi anggaran ini senilai Rp 4.507.151.500, dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2022 lalu.
5 tersangka tersebut diketahui masing-masing adalah mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana, mengungkapkan mantan bupati dan 4 tersangka lainya tak kunjung ditahan karena sampai saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.
“Ada permintaan dari Jaksa yang harus kami lengkapi, dan sampai saat ini penyidik masih bekerja,” ungkap Afriandi ketika ditemui di Mapolda, Rabu (29/3).
Afriandi mengaku, sampai saat ini 5 tersangka itu sangat kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Maluku Utara.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…