Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyampaikan alasan mengapa 5 tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional Kepala Daerah Halmahera Selatan hingga kini tak ditahan.
Padahal, kasus dugaan korupsi anggaran ini senilai Rp 4.507.151.500, dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2022 lalu.
5 tersangka tersebut diketahui masing-masing adalah mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana, mengungkapkan mantan bupati dan 4 tersangka lainya tak kunjung ditahan karena sampai saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.
“Ada permintaan dari Jaksa yang harus kami lengkapi, dan sampai saat ini penyidik masih bekerja,” ungkap Afriandi ketika ditemui di Mapolda, Rabu (29/3).
Afriandi mengaku, sampai saat ini 5 tersangka itu sangat kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Maluku Utara.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…