Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyampaikan alasan mengapa 5 tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional Kepala Daerah Halmahera Selatan hingga kini tak ditahan.
Padahal, kasus dugaan korupsi anggaran ini senilai Rp 4.507.151.500, dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2022 lalu.
5 tersangka tersebut diketahui masing-masing adalah mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana, mengungkapkan mantan bupati dan 4 tersangka lainya tak kunjung ditahan karena sampai saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.
“Ada permintaan dari Jaksa yang harus kami lengkapi, dan sampai saat ini penyidik masih bekerja,” ungkap Afriandi ketika ditemui di Mapolda, Rabu (29/3).
Afriandi mengaku, sampai saat ini 5 tersangka itu sangat kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Maluku Utara.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…