Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyampaikan alasan mengapa 5 tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional Kepala Daerah Halmahera Selatan hingga kini tak ditahan.
Padahal, kasus dugaan korupsi anggaran ini senilai Rp 4.507.151.500, dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2022 lalu.
5 tersangka tersebut diketahui masing-masing adalah mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana, mengungkapkan mantan bupati dan 4 tersangka lainya tak kunjung ditahan karena sampai saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.
“Ada permintaan dari Jaksa yang harus kami lengkapi, dan sampai saat ini penyidik masih bekerja,” ungkap Afriandi ketika ditemui di Mapolda, Rabu (29/3).
Afriandi mengaku, sampai saat ini 5 tersangka itu sangat kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Maluku Utara.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…